Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

Tunggu PMK, 20 Miliar Untuk THR Dan Gaji 13 ASN Bolmut 2022 Segera Dicairkan

Advertisement

Boroko, Waktu.news | Lebaran hanya tinggal menghitung hari. Rasa syukur menyambut hari raya pun semakin mendalam, setelah kepastian para ASN mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Kabarnya, THR tahun ini begitu spesial. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya untuk ASN tidak dipotong karena alasan Covid-19.

Pemerintah daerah kabupaten bolmong utara pun akan segera menyalurkan tunjangan hari raya dan gaji 13 untuk aparatur sipil negara dan pensiunan. Santernya, 29 Miliar akan keluar dari rekening kas umum daerah (RKUD).

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena SE M.Ec.Dev mengaku belum menerima Instruksi Presiden (Inpres) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal tersebut.

“Sampai hari ini (kemarin, red) kita belum menerima salinan Inpres maupun PMK terkait dengan gaji 13 dan 14 bagi PNS Kabupaten Bolmut,” ujar Sirajudin, Rabu (13/4/2022).

Advertisement

Menurut mantan alumni gudeg itu, gaji 13 dan 14 sudah di anggarkan dalam APBD Bolmut tahun 2022, kurang lebih Rp.20 Miliar, dan soal pembayarannya masih menunggu keputusan menteri keuangan.

“Biasanya gaji 14 lebih dulu dicairkan menjelang hari raya Idul Fitri, Insya Allah, H-10 sudah ada kejelasan pembayaran gaji 14 tahun ini,” tuturnya.

Mengenai besaran dan siapa saja yang akan menerima gaji 14, kita tunggu saja keputusan menteri keuangan, karena kita akan mengacu kepada PMK terbaru. Dan PMK itu tidak mengatur selamanya, tetapi setiap tahun berubah,” jelasnya.

Ditanya soal besaran anggaran yang akan keluar dari kas daerah dalam waktu dekat untuk ASN, Ia mengatakan sekitar ada Rp.29 Miliar, Rp.20 Miliar untuk gaji 13 dan 14 dan Rp.9 Miliar lagi untuk TPP ASN.

Advertisement

Berita Terkait; Lebaran Sebentar Lagi, Ribuan ASN Bolmut Mengidap “Kanker”

Untuk diketahui, saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan dengan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 tentang kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.

THR dan Gaji ke-13 itu nantinya akan diberikan kepada seluruh PNS, CPNS, PPPK, TNI, POLRI, pejabat pemerintah sampai pensiunan. Dalam surat tersebut tertulis bahwa percepatan pemberian THR dan Gaji ke-13 itu untuk menjaga daya beli melalui aparatur negara dan juga pensiunan sebagai langkah kontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah. (rhp)

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button