Ini Nama 23 Sangadi ASN yang Mendapat SK dari Depri Pontoh
Selamat bertugas ya, semoga amanah
Waktu.news | Untuk mengisi kekosongan pada sangadi yang masa jabatannya sudah berakhir, Depri Pontoh dalam Apel Senin Pegawai Negeri Sipil (ASN) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bolmut Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Penjabat Sangadi, senin (02/11/2020).
Penyerahan SK kepada para sangadi tersebut sekaligus melantik 6 Pejabat Fungsional Auditor. Hal tersebut dilakukan penyesuaian angka kredit ASN yang bersangkutan pada insperktorat daerah kabupaten bolmut hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan menteri pendayagunaan aperatur negara nomor Per/220/M.PAN/7/2008 tentang jabatan fungsional auditor. dan juga Didasarkan pada surat Kepala BPKP tentang persetujuan pengangkatan dalam jabatan fungsional Auditor Tahun 2020.
Penangkatan Penjabat Sangadi yang Berasal dari kalangan ASN tersebut dilakukan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada Pasal (54) dan Pasal (55) menyebutkan bahwa Kepala Desa yang diberhentikan karena berakhir masa jabatannya, Bupat/walikota Mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/kota sebagai Penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru.
Depri Pontoh dalam sambutannya mengatakan bahwa pengakatan penjabat Sangadi ini dilakukan semata mata agar kegiatan Pemerintahan di Desa tetap berjalan sebagimana mestinya.
Hal ini merupakan Implementasi kebijakan dan apresiasi Pemerintah Daerah beserta masyarakat untuk memberikan kepercayaan dan amanah kepada seoranf penjabat yang dianggap pantas dan memenuhi kriteria, dan didasarkan dengan berbagai pertimbagan lain, mengingat Jabatan Kepala Desa adalah jabatan yang sangat strategis dalam Pemerintah Desa.
“Kepada penjabat sangadi yang baru saja diserahkan SK-NYA, laksanakan amanah tersebut dengan penuh keikhlasan dan tanggungjawab untuk menata dan memajukan Desa sampai ada Sangadi yang baru,”harap Depri.
Dan saya ingatkan Lanjut Depri bahwa, sebagai seorang penjabat sangadi harus menjadi figur teladan bagi masyarakat, baik dari sikap, tutur kata maupun tindakan. Sangadi juga sebagai seorang pemimpin adminitrasi pemerintah di tingkat desa. Harus mampu menjadi seorang pemimpin bagi seluruh perangkat desa dalam menyelengarakan fungsi fungsi pemerintahan di wilayah, serta mampu mensukseskan program program pemerintahan secara umum dan melaporkan serta bertanggung jawabkan hasil pelaksanaan tugas tugas tersebut.
Untuk itu saya ucapkan selamat memunaikan tugas, dengan harapan apa yang menjadi tanggung jawab saudara semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah pada umumnya,”pungkasnya.
Berikut ini Nama 23 Sangadi yang Mendapat SK dari Depri Pontoh
- Busra saenong penjabat sangadi sangkub 2 kec. Sangkub
- Herdi kobandaha penjabat sangadi suka makmur kec. Sangkub
- Munawir gonibala penjabat sangadi sangkub timur
- Ronald posangi penjabat sangadi mokusato kec. Sangkub
- Jusup pontoh penjabat sangadi mome kec. Bintauna
- Ilham madamba penjabat batulintik kec. Bintauna
- Muksin tito posangi penjabat sangadi voa,a kec. Bintauna
- Hamdin datunsolang penjabat sangadi padang kec.bintauna
- Asrul mokodenseho penjabat desa talaga kec. Bintauna
- Zulkifli sanggilalung penjabat sangadi binuni kec. Bolit timut
- Husin Usup penjabat sanhadi saleo kec. Bolit timur
- Moh. Faiz Piola penjabat sangadi keimanga kec. Bolbar
- Irsal olii penjabat sangadi ollot kec. Bolbar
- Nurdin seroa penjabat sangadi ollot 1 kec. Bolbar
- Mahyudin van gobel panjabat sangadi bolangitang 2 kec. Bolbar
- Gasim ahmadi penjabat sangadi padango kec. Pinogaluman
- Nasir musa penjabat sangadi buko selatan kec. Pinogaluman
- Rizal entuu penjabat sangadi buko kec. Pinogaluman
- Hasimoto olii penjabat sangadi tombulang kec. Pinogaluman
- Sabdin penjabat sangadi dengi kec. Pinogaluman
- Ledya gansa penjabat sangadi komus 1 kec. Pinogaluman
- Pirsen tahulending penjabat sangadi komus 1 kec. Pinogaluman
- Oktavian paul frans penjabat sangadi tanjung sidupa kec. Pinogaluman.
Satu komentar