Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Mancanegara

Aplikasi Hits TikTok Menang Lagi Atas Mr Donald Trump

Advertisement

Mr Donald John Trump kalah Lagi atas Waktu.news | Aplikasi Hits TikTok menang lagi atas larangan operasi yang diterepkan presiden amerika Donald John Trump. Seorang hakim di Pennsylvania, Amerika Serikat (AS) memblokir perintah Departemen Perdagangan AS yang melarang perusahaan asal china itu beroperasi.

Semula Amerika serikat melarang aplikasi berbagi video viral asal China tersebut, untuk beroperasi dan seharusnya efektif 12 November 2020.

Advertisement

Hakim Pengadilan Distrik AS Wendy Beetlestone diperintahkan oleh Departemen Perdagangan AS melarang hosting data di AS untuk TikTok, layanan pengiriman konten, dan transaksi teknis lainnya.

Dalam keputusannya, Beetlestine mengatakan perintah tersebut akan berdampak pada penutupan di amerika. Platform ini digunakan oleh sekitar 700 juta pengguna di dunia dan sebanyak 100 juta orang diantaranya berada di amerika. Selain itu, setidaknya ada 50 juta pengguna di AS yang menggunakan aplikasi ini setiap waktu.

Advertisement

Disadur dari techcrunch, Minggu (01/11/2020), Departemen Perdagangan AS tidak segera memberikan komentarnya. Mereka mengakui pembatasan tersebut secara signifikan akan mengurangi fungsionalitas dan kegunaan aplikasi, sehingga menjadi tidak efektif.

Risiko hipotetis tersebut tidak dapat dinyatakan oleh pemerintah, menurut hakim, sebagai risiko yang melebihi kepentingan umum. Kepentingannya, dalam kasus ini, adalah lebih dari 100 juta pengguna TikTok dan pencipta seperti Marland, Chambers dan Rinab yang memanfaatkannya untuk menyebarkan “materi informasional”, yang memungkinkan hakim memutuskan bahwa larangan tersebut akan menutup platform untuk aktivitas ekspresif.

“Kami sangat tersentuh dengan curahan dukungan dari para pencipta kami, yang telah bekerja untuk melindungi hak mereka untuk berekspresi tentang, karir mereka untuk membantu usaha kecil, terutama selama pandemi,” kata Vanessa Pappas, Interim Global Head of TikTok, dalam sebuah pernyataan. “Kami berdiri di belakang komunitas kami saat mereka berbagi suara, dan kami berkomitmen untuk terus menyediakan tempat bagi mereka untuk melakukannya,” tambahnya.

Diketahui Sebelumnya pada tanggal 27 September, Hakim Distrik AS Carl Nichols mengeluarkan perintah awal dalam gugatan yang diajukan oleh pemilik TikTok, ByteDance.

Advertisement

Gugatan tersebut untuk menghentikan Departemen Perdagangan AS agar tidak memerintahkan Apple Inc dan Google App store milik Alphabet Inc untuk menghilangkan TikTok diunduh oleh pengguna baru. Bahkan perintah tersebut telah ditetapkan untuk berlaku hari itu juga.(rhp)

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button