Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bisnis

Ini Penjelasan Sri Mulyani: THR PNS Tidak Hangus, Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran

Advertisement

Waktu.news | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa kabar baik bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN & PPPK) masih mungkin dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri. Sri Mulyani menekankan bahwa dana THR tidak akan hangus meskipun pembayarannya tertunda sebelum Hari Raya.

Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Advertisement

Pencairan THR 2023 akan dimulai pada H-10 Lebaran di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan kementerian/lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KKPPN sejak H-10.

Sri Mulyani mengimbau agar pengajuan SPM disiapkan sejak sekarang untuk menghindari keterlambatan pembayaran THR.

Advertisement

Komponen THR Lebaran 2023 telah disesuaikan dengan kondisi saat ini, di mana diputuskan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan namun hanya 50%.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini, dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. (rhp)

Berita Terkait:

Advertisement

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button