Rencanakan Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2023: Nikmati 7 Hari Liburan Seru dari 19-25 April!
Waktu.news | Pemerintah resmi menandatangani surat keputusan bersama 3 menteri tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Pada skb tersebut tertuang cuti bersama Idul Fitri dimulai pada 19 hingga 25 April 2023.
Pemerintah resmi memutuskan libur dan cuti bersama Idul Fitri dimulai dari tanggal 19 hingga 25 April 2023. Keputusan ini disampaikan setelah pengesahan atas perubahan surat keputusan bersama 3 menteri tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2023.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan alasan pemerintah memajukan waktu cuti bersama Lebaran 2023 demi menghindari adanya penumpukan massa pada saat mudik Lebaran.
Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik Yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April 2023,” jelas Muhadjir.
Pasalnya dari survei Kementerian Perhubungan. Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan 123 juta orang lebih banyak dari tahun kemarin yang hanya sekitar 85 juta orang. Berkenan dengan itu, Muhadjir menyatakan bahwa menteri pan RB, menteri tenaga kerja dan menteri agama telah melakukan penandatanganan atas perubahan 3 menteri tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2023.
Kemudian saya mohon seluruh pemangku kepentingan khususnya Kementerian Perhubungan, TNI, Polri serta pihak terkait lainnya untuk melakukan assessment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik hari raya Idul Fitri tahun 2023 sehingga pelaksanaan operasional operasional di dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (rhp)
Berita Terkait:
- 3 Menteri Sepakati Kalender Cuti Bersama dan Libur Nasional 2023, Berikut Daftarnya
- Cuti Lebaran Dimulai 19 April 2023, Persiapkan Mudikmu Sekarang!
- Cuti Haid dan Melahirkan Tetap Ada Dalam UU No. 13 Thn 2003
- Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2023 / 1444H Kembali Digelar Kementerian Perhubungan
- Kemenhub Adakan Modis Kereta Api 2023