Ismail Mokodompit Soroti Aktivitas Tambang Ilegal di Kotabunan
WAKTU.news – Tokoh masyarakat Bolaang Mongondow Timur Ismail Mokodompit menyoroti penambangan emas di Dusun V Panang, Desa Kotabunan.
Menurutnya, keberadaan pertambangan emas itu seolah-olah hanya dibiarkan begitu saja tanpa adanya pengawasan pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Alasannya, aktivitas penambangan emas yang diduga tanpa izin alias ilegal ini telah berlangsung sejak lama dan dilakukakan secara leluasa.
“Harusnya kita objektif dalam menanggapi urusan Peti (pernambangan ilegal) ini. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Menteri Lingkungan Hidup, kemudian Dinas Kehutanan Provinsi dan Mentri Kehutanan, sebaiknya turun dan lihat kondisi di Kotabunan,” ujar Ismail Mokodompit, Kamis (2/3/2023).
Ismail mengatakan, Dusun V, Desa Kotabunan atau Panang adalah wilayah yang masuk dalam Blok Doup IUP perusahaan tambang emas PT Arafura Surya Alam.
Namun, herannya terdapat begitu banyak kema atau tenda penambang, lubang galian, tromol dan bak rendaman material batuan mengandung emas.
“Namanya tambang pasti ada persoalan kerusakan. Kerusakan lingkungan, dan pencemaran. Jelas ini terjadi di wilayah IUP PT ASA, itu dibelakang dapur, banyak pertambangan liar. Tetapatnya di Kotabunan, di Panang dusun lima,” katanya.
Ismail menilai, keberadaan aktivitas tambang secara ilegal ini dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat yang ada di wilayah Kotabunan.
“Yang jelas semua kegiatan tambang, apakah menggunakan sistim rendam kering atau rendam basah, jelas saja ada pengaruhnya, masalah limbah dan lingkungan. Ada pencemaran berat ini nanti, dan sasaranya ke lalut,” pungkasnya. (aah)
Berita Lainnya:
- Aktivitas PT Gunung 88 di Areal Tambang Emas Lanut Ditengarai Ilegal
- LAKI Boltim: Usut Tuntas Dugaan Pungli dan Jual Beli Ijazah di SKB
- 9 Pilihan Tempat Wisata Baru di Indonesia yang Harus Kamu Kunjungi