aviator.com.az
bretagne-triathlon.com
bsl.community
entriforccm.eu
kidstravel2.com
minnaz.ru
nayora.org
sentrad.org
watchalfavit.ru

Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

bLOG Waktu
Opini

Jalan Rusak Sulut: Negara Hadir di Atas Kertas, Absen di Atas Aspal

Advertisement

Jalan rusak di Sulawesi Utara bukan lagi sekadar lubang di aspal. Ia adalah bukti nyata dari krisis tanggung jawab yang menggerogoti penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara warga mempertaruhkan keselamatan setiap kali melintas, pemerintah justru lebih sigap berdalih daripada bergerak.

Satu narasi terus berulang setiap kali jalan rusak dipersoalkan: pembagian kewenangan. Pemerintah dengan cepat menjelaskan mana jalan nasional, mana jalan provinsi, mana jalan kabupaten atau kota.

Advertisement

Secara hukum, pembagian itu memang sah. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengaturnya secara eksplisit.

Namun masalahnya bukan di sana. Masalahnya adalah ketika penjelasan itu berhenti sebagai dalih – bukan sebagai pijakan untuk bertindak. Kewenangan yang seharusnya menjadi mandat untuk bergerak, justru digunakan sebagai tameng untuk diam.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan gubernur bukan sekadar kepala daerah provinsi. Ia adalah wakil pemerintah pusat yang memikul mandat pembinaan, pengawasan, dan koordinasi terhadap pemerintah kabupaten dan kota.

Advertisement

Artinya, ketika jalan rusak di wilayah kabupaten atau kota dibiarkan tanpa penanganan, pemerintah provinsi tidak punya hak untuk berpangku tangan. Dalih “bukan kewenangan kami” gugur di hadapan fungsi koordinasi yang melekat pada jabatan gubernur.

Justru di sinilah fungsi pengawasan harus paling keras bekerja. Ketika pemerintah kabupaten gagal, provinsi wajib turun tangan – bukan menonton dari kejauhan sambil menunjuk-nunjuk aturan.

Persoalan ini harus dilihat lebih jauh dari sekadar infrastruktur. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa negara wajib menjamin layanan yang aman dan layak bagi setiap warganya.

Jalan adalah bagian mendasar dari layanan itu. Ketika jalan berubah menjadi perangkap kecelakaan, negara tidak sekadar gagal membangun – negara gagal melindungi rakyatnya.

Advertisement

Kerusakan jalan di Sulawesi Utara yang dibiarkan berlarut-larut bukan hanya persoalan fisik. Ini adalah bukti konkret bahwa kewajiban konstitusional pemerintah kepada warganya sedang tidak dijalankan.

Di atas semua itu, transparansi justru absen. Pemerintah rajin menjelaskan kewenangan, tetapi enggan membuka data: mana ruas jalan yang masuk prioritas perbaikan, berapa anggaran yang dialokasikan, dan kapan tenggat penyelesaiannya.

Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi tersebut secara terbuka dan proaktif.

Tanpa keterbukaan, setiap pernyataan pemerintah hanya akan dibaca publik sebagai upaya mempertahankan posisi – bukan upaya menyelesaikan masalah. Dan kepercayaan yang sudah tipis pun semakin habis terkikis.

Kerusakan jalan di Sulut tidak terjadi dalam ruang hampa. Drainase yang buruk, tata ruang yang semrawut, dan aktivitas industri yang lepas dari pengawasan turut mempercepat kehancuran infrastruktur jalan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah – termasuk provinsi – untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas faktor-faktor perusak lingkungan ini.

Advertisement

Selama akar masalah ini dibiarkan, jalan rusak bukan lagi kecelakaan insidental. Ia adalah hasil dari pembiaran yang disengaja, berulang, dan sistematis.

Pada titik ini, satu hal perlu ditegaskan dengan keras: masyarakat tidak membutuhkan kuliah tentang siapa yang berwenang atas ruas jalan mana.

Mereka membutuhkan jalan yang aman untuk dilalui setiap hari. Mereka membutuhkan pemerintah yang hadir dan bertindak – bukan pemerintah yang bersembunyi di balik pasal-pasal undang-undang.

Jalan rusak di Sulawesi Utara yang terus dibiarkan dengan alasan kewenangan mencerminkan sesuatu yang jauh lebih serius dari sekadar kegagalan teknis. Ini adalah krisis tanggung jawab yang nyata – di mana kewenangan ada, anggaran ada, regulasi ada, tetapi keberanian untuk menggunakannya justru tidak hadir.

Dan selama keberanian itu absen, warga Sulawesi Utara akan terus membayar harganya – dengan risiko keselamatan mereka sendiri, setiap kali roda kendaraan melintas di atas jalan yang seharusnya menjadi hak mereka.

Advertisement
Sumber
Vebry Tri Haryadi

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button