Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Opini

Jendela Kepegawaian “Jangan Rampas Kuota Daerah”

Advertisement

Catatan Khristanto Nani

Ketika Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI menetapkan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara disetiap daerah, saat itu pun calon pelamar ASN panjang mata melihat peluang kuota sesuai kualifikasi pendidikan personal. Seleksi kebutuhan biasanya dilakukan setiap tahun, atau bergantung pada kebijakan Negara termasuk pada tahun 2017 Pemerintah pernah mengeluarkan kebijakan Moratorium Penerimaan PNS, dengan alasan 62% PNS kemampuannya administratif atau hanya menguasai urusan surat menyurat. Terkait momentum seleksi, calon pelamar banyak mengabaikan pertimbangan kondisi geografis daerah, keterjangkauan domisili rumah ke daerah tujuan, resiko jauh dari keluarga dan hal lain yang kemudian menjadi alasan mengajukan permohonan mutasi. Prevalensi calon pelamar dalam kondisi ini adalah, bagaimana melewati dan memenangkan kontestasi seleksi dan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara.

Advertisement

“Pemerintah Daerah melalui BKPP tidak akan melakukan proses usul mutasi keluar daerah, selama analisis jabatannya masih dibutuhkan”

“Urusan kemudian mengajukan permohonan mutasi i tu belakangan, terpenting adalah bagaimana lulus dulu”. Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa “Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan”.

Advertisement

Memilih instansi saat mendaftar CPNS wajib timbang sana timbang sini, sebelum akhirnya menjatuhkan pilihan

Dalam Ayat 3 mengatur “Penyusunan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendukung pencapaian tujuan Instansi Pemerintah”.

Dalam artian bahwa, daerah sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja sudah menghitung estimasi kebutuhan per tahun hingga kuota daerah tercapai dari segi jumlah. Kebijakan ini dilakukan secara Nasional dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dari sisi pelaksanaan rekrutmen, latihan dasar sampai pada proses pengajian.

Jika dilakukan simultan sesuai kebutuhan jumlah yang seharusnya, maka konsentrasi pembiayaan Pemerintah sangat besar, kemudian berpengaruh pada sektor pembiayaan lain. Itulah alasan sehingga Pemerintah melakukan proses rekrutmen secara bertahap dari tahun ke tahun, dan menekan jumlah pemohon mutasi keluar daerah.

Advertisement

Pasal 52 Ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil menetapkan “1). Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS; 2). dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri”.

Apa yang kita lakukan?

Semua daerah tidak menginginkan hal diatas. Datang melamar, dan kemudian mengajukan pindah. Biaya dan tenaga yang dikeluarkan- pun tidak gampang, kuota dan kebutuhan- pun berkurang.

Ibarat kata “Jangan rampas kuota daerah”. Instansi teknis setiap saat terus menekan jumlah permohonan yang disampaikan dengan memperhatikan aspek regulasi administrasi, termasuk urgensitas pemohon yang cenderung ke alasan pribadi.

Semoga CASN 2021 bisa istikharah dulu, minta pertimbangan orang tua baru memilih instansi yang akan dilamar. Jangan kemudian membohongi kertas pernyataan bermaterai “bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI atau Negara lain, yang ditentukan oleh instansi Pemerintah”, baru setahun lulus, baru selesai Latsar, instansi baru mengajukan usul 100% PNS, sudah mengajukan permohonan persetujuan mutasi.

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button