Jokowi Terbitkan Aturan Baru untuk ASN: Wajib Istirahat 1 Jam dan Tak Boleh Kerja Hari Sabtu

Waktu.news | Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Instansi Pemerintah dan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut aturan tersebut, para ASN akan diliburkan pada hari Sabtu. Informasi tersebut diatur dalam pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Perpres tersebut yang menyatakan bahwa hari kerja di instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari dalam seminggu, yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Sementara itu, pada pasal 4, disebutkan bahwa total jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Jam istirahat pada hari Jumat selama 90 menit, sedangkan pada hari selain Jumat selama 60 menit, seperti yang disebutkan pada ayat 5 pasal 4.
Namun, pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan tersebut dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai, sebagaimana disebutkan pada ayat 1 pasal 4. Sedangkan pada pasal 7, dikecualikan bagi unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah, dan/atau langsung kepada masyarakat.
Lebih lanjut, pada pasal 11, disebutkan bahwa ketentuan hari dan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian, dan perwakilan RI atau ASN yang bekerja di luar negeri. Instansi pemerintah yang sebelumnya menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres ini diundangkan, seperti yang dijelaskan dalam pasal 11. (rhp)
- Berikut ini Aturan Cuti UU Cipta Kerja yang Diundangkan
- Statistik Terbaru Menunjukkan Jumlah ASN di Indonesia Turun 3.956.018 Juta, Berikut Analisisnya!