Kapolda Gorontalo Pecat Dua Anggota Polres Boalemo
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi MH, kembali memecat dua anggota Polri yang bertugas di Polres Boalemo, pada Rabu (05/06/2024).
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro AP., SIK., MT, mengungkapkan bahwa kedua anggota yang diberhentikan tidak hormat (PTDH) adalah Bripka Sarlin Suleman, Bintara Polres Boalemo, dan Brigpol Muhamad David Kalapati, Bintara Bag SDM Polres Boalemo.
“Polda Gorontalo kembali memecat dua anggota Polri di Polres Boalemo berdasarkan putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/01/I/2024/KEP tanggal 18 Januari 2024 untuk Bripka Sarlin Suleman, dan putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/05/XI/2023/KEP tanggal 22 November 2023 untuk Brigpol Muhamad David Kalapati,” ujar Desmont.
Ia menjelaskan bahwa PTDH ini sesuai dengan pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri.
Desmont menegaskan bahwa sidang kode etik yang dilakukan terhadap Bripka Sarlin Suleman dan Brigpol Muhamad David Kalapati adalah bentuk komitmen Polri untuk menindak tegas setiap personel yang melanggar.
“Pemecatan ini merupakan hasil keputusan pertimbangan karier Polres Boalemo,” tegasnya.
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi personel lainnya. “Sanksi PTDH ini harus menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh personel Polda Gorontalo dan jajarannya agar selalu mengawasi dan membina anggota, supaya hal serupa tidak terjadi di kemudian hari,” pungkasnya.
- Pantai Ratu Boalemo, Favorit Para Pecinta Diving dan Snorkeling
- 4 ASN Boltim Kena Sangsi Terlibat Pilkades di Kota Kotamobagu