Kapolres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Muh. Syarif di Lapangan Apel Polres Boltim, Rabu (14/10/2026).

Upacara yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Kapolda Sulawesi Utara Nomor: Kep/502/X/2026. Kegiatan itu dihadiri Wakapolres Boltim Kompol Verry A. Liwutang, para pejabat utama, perwira, serta personel Polres Boltim.

Pelaksanaan PTDH tersebut berkaitan dengan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/09/IX/2025 tanggal 23 September 2025, putusan sidang banding Nomor: PUT/02/II/2026 tanggal 5 Februari 2026, serta putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor: 2/Pid.B/2025/PN Ktg tanggal 3 Maret 2025.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu tersebut, Muh. Syarif dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.

Dalam amanatnya, Golfried mengatakan pelaksanaan PTDH merupakan hal yang disayangkan. Namun, keputusan tersebut tetap harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kehormatan institusi Polri.

BACA JUGA
Di luar agenda penegakan disiplin di Boltim, artikel tentang TK Bolaang Mongondow Utara 2025/2026 menyajikan data pendidikan di kabupaten tersebut.

“Pelaksanaan upacara PTDH terhadap salah satu personel merupakan hal yang sangat disayangkan. Namun, keputusan tersebut tetap harus dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sekaligus upaya menjaga marwah dan kehormatan institusi Polri,” kata Golfried.

Ia mengingatkan seluruh personel bahwa menjadi anggota Polri merupakan kebanggaan sekaligus amanah yang harus dijaga melalui sikap, perilaku, dan pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab. Seragam kepolisian, menurutnya, menjadi simbol kepercayaan masyarakat yang harus dijawab dengan integritas dan pengabdian.

“Seragam yang dikenakan bukan sekadar identitas, melainkan simbol kepercayaan masyarakat yang harus dijawab dengan integritas dan pengabdian,” tegasnya.

Golfried juga meminta seluruh personel menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan introspeksi, mematuhi aturan, serta saling mengingatkan untuk mencegah pelanggaran di lingkungan kepolisian.

Ia menekankan bahwa kepercayaan masyarakat harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan pelayanan yang adil. Setiap anggota Polri dituntut menjaga profesionalisme serta menjunjung tinggi hukum dan kode etik profesi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Kepercayaan tersebut tidak cukup dibangun melalui ucapan, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata, sikap yang terpuji, serta pelayanan yang adil dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Upacara PTDH berlangsung secara resmi dan khidmat. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir dengan laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara, dengan situasi selama pelaksanaan dilaporkan aman dan kondusif. (ril/aah)