Kapolres Kotamobagu Perintahkan Tindak Tegas Terhadap Debt Collector Nakal
Kepala Kepolisian Resor Kotamobagu, AKBP Irwanto S H.M.H., telah memerintahkan penindakan tegas terhadap beberapa oknum debt collector yang bertindak nakal. Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, menjelaskan bahwa empat oknum debt collector tersebut telah ditangkap karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan.
Insiden ini berawal dari laporan Rinilda Balantukang, seorang warga desa Sauk, Kabupaten Bolmong, yang mengalami perampasan mobil Toyota Avanza di kantor BFI di kelurahan Kotobangon. Menurut laporan, Rinilda yang memiliki tunggakan pembayaran selama tiga bulan, dipanggil ke kantor untuk menandatangani dokumen yang seharusnya merupakan pemutihan angsuran. Namun, dia dipaksa untuk menyerahkan kendaraannya tanpa diberi kesempatan membaca dokumen tersebut, yang kemudian ternyata adalah berkas serah terima kendaraan.
Setelah kejadian itu, tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengamankan empat debt collector dan seorang karyawan BFI untuk dimintai keterangan. Kejadian ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: Lp/268/VII/2024/Spkt/Res-Ktgu/Polda Sulut tanggal 15 Juli 2024. Saksi-saksi yang telah diperiksa meliputi Rinilda Balangtukang, Ferry Tengko, Nelci Kapai, dan Usman Hasimu.
Tersangka yang telah ditahan dan sedang menjalani penyidikan meliputi Chandra alias E.K.C. K, Govindo alias M.P, Ridow M, dan Vikky V. M. Mereka kini dalam proses penyusunan berkas perkara.
Kasat Reskrim, Agus Sumandik, menambahkan bahwa tindakan cepat dan tegas ini merupakan bukti komitmen Kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal yang meresahkan. Sementara itu, Ketua Koordinator Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Resmol Maikel, memberikan apresiasi tinggi kepada AKBP Irwanto S H.M.H. atas responsnya yang cepat dan tegas dalam menangani kasus ini, menyoroti bagaimana praktik yang tidak sesuai dengan prosedur oleh oknum debt collector sangat mengganggu dan meresahkan para debitur.