Kasatpol PP Sulut Farly Kotambunan Kunjungi Boltim
Sambangi Kantor Satpol PP Boltim, Farly Pinta Bentuk Satgas Covid-19 Tingkat Desa
WAKTU, Tutuyan – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja provinsi Sulawesi Utara, Farly Kotambunan SE melakukan kunjungan kerja di Bolaang Mongondow Timur, berkaitan dengan surat edaran Gubernur. Kamis, (11/2/2021).
Dalam kunjungannya kerjanya di Kantor Satpol PP Boltim, Farly berharap agar rutinitas Satuan Tugas (Satgas) kabupaten terus dilakukan dalam upaya pengawasan sekaligus pencegahan penyebaran covid-19 khususnya pada pasar tradisional.
“Terutama menggunakan masker, kemudian kerumunan ya, mudah-mudahan kedepan mereka sudah tertib, disiplin menggunakan masker, saya lewat tadi masih kelihatan, termasuk pengendara motor,” Kata Farly kepada Kasat Pol PP Boltim.
Lanjutnya, pemerintah provinsi telah menginstruksikan melaui surat edaran gubernur, agar pemerintah kabupaten dan kota hendaknya malakukan pengawasan sampai di Desa atau kelurahan. Apalagi jika sampai terbentuk satgas Desa dengan melibatkan para hansip atau limnas, maka dengan begitu akan memudahkan pengawasan serta pencegahan guna menekan angka penyebaran covid-19.
“Pokoknya acara bersifat sosial, suka, duka, wajib memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan durasi kiranya satu jam, makanan nasi kotak saja dan makan dirumah masing-masing.” Jelas Kasat Farly Kotambunan dengan gamblang.
Demi menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bolaang Mongondow Timur, Saipudin Mokoagow S.pd mengatakan, bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda) yang dipimpin langsung oleh Bupati.
“Karena rapat itu dihadiri oleh para Camat, Kepala Desa, Ketua BPD, maka sudah diarahkan untuk pembuatan posko di Desa, Pol PP juga tiap hari melakukan upaya pencegahan dengan melaksanakan operasi yustisi,” kata Saipudin, saat diwawancai waktu usai kunjungan Kasatpol PP Provinsi Sulut.
Saipudin juga menambahkan, bila ada desa yang tidak menidaklanjuti hasil rapat, maka Desa tersebut akan dikenai sangsi berupa penahanan Anggaran Dana Desa termasuk pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa.
“Jika dengan sangsi itu tidak membuat jera, maka Kepala Desa akan dikenai sangsi hukum kerena dianggap menghalang-halangi.” Tegasnya (AAH)
Satu komentar