Selamat Natal dan Tahun Baru 2025

bLOG Waktu
Advertisement
BoltimDaerah

Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada Boltim Kedaluarsa, Ini Kata Polisi dan Bawaslu

Advertisement

Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan politik uang yang melibatkan tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Oskar Manoppo – Argo Vinsensius Sumaiku (OPPO ARGO).

Keputusan ini diambil lantaran kasus tersebut telah melewati batas waktu penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Advertisement

Kepala Satreskrim Polres Boltim, Iptu Liefan Kolinug, menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah kedaluwarsa, sehingga tidak dapat dilanjutkan lagi oleh pihak kepolisian.

“Kalau di kami pastinya sudah kedaluwarsa. Jadi laporan kami tinggal dilaporkan ke Bawaslu. Kasusnya sudah kedaluwarsa, tinggal bagaimana pandangan Bawaslu,” ujar Iptu Liefan saat ditemui wartawan, Senin (6/1/2024) siang di ruang kerjanya.

Advertisement

Iptu Liefan menjelaskan, kasus tersebut merupakan tindak pidana pemilu yang diatur berdasarkan prinsip lex specialis. Oleh karena itu, penanganannya berbeda dengan tindak pidana umum.

“Mereka ini karena lex specialis, jadi tidak bisa kami lanjutkan karena waktu yang membatasi. Kalau dia pidana umum boleh kami lanjutkan, cuma karena ini kan tindak pidana pemilu, tidak bisa kami samakan dengan tindak umum,” jelasnya.

Iptu Liefan juga mengungkapkan bahwa waktu yang tersedia untuk menangani kasus hanya 14 hari kerja, sementara ada banyak saksi yang harus diperiksa. Alhasil, meskipun hasil gelar perkara menyatakan adanya unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu, kata dia, namun penyidikan tetap tidak dapat dilanjutkan karena sudah melewati batas waktu.

“Karena tenggang waktu yang diberikan ini sangat singkat. Apalagi kan kami akan periksa itu banyak. Tapi kalau keterangan-keterangan saksi sudah. Hasil gelar, ya memenuhi unsur, ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu,” tambahnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Iptu Liefan mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun laporan hasil perkembangan penyidikan. Ia menyebut akan segera menyampaikannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boltim sebagai bagian dari tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Hari ini kami sementara susun hasil gelar kami. Kami sudah gelar minggu (pekan) kemarin. SP2HP-nya akan dikirim ke mereka (bawaslu), perkembangan penanganan kami sampai dimana, dengan jatuh tempo yang sudah ditentukan,” pungkasnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Boltim, Harmoko Mando, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Alasanya, mereka belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.

“Kurang menunggu SP2HP itu,” ujar Harmoko Mando saat dimintai keterangan.

Lebih lanjut, Harmoko menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan pernyataan resmi untuk menentukan langkah selanjutnya setelah menerima SP2HP itu.

“Kami akan menempel status laporannya (di Bawaslu), sesuai alasan dari hasil penyidikan,” tandasnya.

Sebagai informasi, penyelidikan kasus ini mulai dilakukan sejak laporan yang diterima dari Bawaslu pada 6 Desember 2024. Namun, penanganan kasus tersebut lewat dari 14 hari lantaran terlapor tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini. (aah)

Advertisement

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button