Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Boltim

Kawasan Tambang Emas Boltim Bakal Diubah Jadi Destinasi Pariwisata

Advertisement

Tutuyan – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berencana mengubah kawasan tambang emas di Desa Lanut Boltim, menjadi destinasi wisata.

Rencana pengubahan dilakukan seiring dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT J. Resources Bolaang Mongondow telah kedaluwarsa, dan saat ini tengah memasuki masa reboisasi pasca tambang.

Advertisement

Meski lokasinya terletak dikawasan pertambangan, pemerintah kabupaten tidak sepenuhnya akan mengubah status keseluruhan Kawasan Tambang Emas Boltim menjadi destinasi wisata. Karena, sebagian kawasan tersebut masih memiliki cadangan emas.

Hal ini di uangkapkan Sekertaris Daerah Sonny Waroka pada acara Focus Group Discussion penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KHLS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2013-2033.

Advertisement

“Tambang di Lanut belum selesai, iya kan, masih ada emas disitu kan, tetap saja dipetakan mana daerah pertambangan, yang lain kan bisah dikondisikan buat wisata,” kata Sonny Warokka, Senin, (26/5/2021) usai membuka acara FGD.

Pengubahan itu sedang digodok melalui penyusunan dokumen KLHS dan akan dituangkan dalam revisi RTRW, menjadi sebuah peraturan daerah. Sebab, kalau statusnya masih tetap menjadi wilayah pertambangan, maka pengkondisian pembangunan tempat wisata tidak akan pernah terwujud.

“Jadi kita sudah lihat di lapangan, misalnya, ini bisa di bangun hotel dan ini tempat bermain. Menarik, sehingga itu yang akan kita plot untuk rencana pembangunan pariwisata,” sebut, Sonny.

Perkembangan regulasi kata Sonny, semakin dilonggarkan pemerintah pusat. Lahirnya Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020, menjadi pedoman jelas bagi pemerintah kabupaten untuk merevisi RTRW.

Advertisement

Hebatnya lagi, lingkungan hidup Bolaang Mongondow Timur pun telah memiliki peta satu lima ribu sebagai dokumen dukungan lingkungan, sehingga memudahkan percepatan penyusunan KHLS. Padahal, untuk mendapatkan peta tersebut tidaklah mudah, karena harus melalui verifikasi.

“Nah, kita tinggal mengacu pola-pola itu. Ada beberapa peraturan pemerintah yang jadi pedoman terutama berkaitan dengan tata ruang, investasi. Semua dimudahkan, tinggal menyesuaikan,” ungkapnya.

Selain rencana pengubahan kawasan pertambangan menjadi destinasi wisata, revisi RTRW itu dilakukan pemerintah kabupaten sebagai bagian dari upaya mempertegas posisi daerah dan memperjelas wilayah perencanaan investasi. Sehingga para investor yang masuk ke Bolaang Mongondow Timur, tidak semena-mena karena sudah ditentukan dalam RTRW.

“Misalnya, permukiman dapat dibangun di sini. Dimasa mendatang mereka membangun bukan pemukiman, melaikan tambang atau sarang burung walet, itu tidak bisa. Sudah di lokasikan untuk pembangunan pemukiman, kenapa membangun sarang walet disitu,” tegas Sonny.

Berita Terkait: Puluhan Warga ‘Malintang’ Datangi DPRD Boltim Tuntut PT ASA Soal Ganti Rugi Atas Lahan

Panglima Aparatur Sipil Negara itu juga menyentil soal tiga usulan koridor dapat tertuang dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Utara. Sehingga, Gubernur memiliki tanggung jawab melalui program kegiatannya pada wilayah yang telah dipetakan, agar ekonomi bergerak, bukan berharap pada APBD Bolaang Mongondow Timur.

“Jangan, semua anggaran provinsi hanya Minahasa, Sanger, Sitaro, dan Minahasa Utara. Terus, Boltim apa sudah bukan bagian provinsi,” pungkasnya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bolaang Mongondow Timur, Mohamad Risky Lamaluta SE ketika dimintai tanggapan mengenai rencana menjadikan kawasan tersebut sebagai destinasi wisata mengatakan, sah-sah saja. Namun, harus melalui proses, kerena saat ini wilayah pertambangan itu masih menjadi aset milik PT J. Resources.

“Kalau nanti setelah selesai, itu dikembalikan kemana dulu. Jika dikembalikan ke Negara, berarti modelnya sama dengan taman Megawati yang di Ratatotok,” kata Risky Lamaluta.

Jika demikian tambah Risky, maka pemerintah kabupaten harus meminta pengelolaan kawasan tersebut kepada pemerintah pusat.

“Memang Bupati punya keinginan seperti itu, tapi prosesnya ada. Ini urusan gampang-gampang susah, tinggal komitmen pemerintah pusat, itu mau diserahkan ke kita untuk mengelolah atau dibuat hutan lagi,” jelasnya. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button