Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

Kejari Bolmut Tetapkan Tersangka Baru Pada Kasus Listrik Multiguna PLN di Setwan

Advertisement

Waktu.news | Kejaksaan Negeri Bolmong Utara kembali menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pembayaran belanja listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan sudah memeriksa lima orang saksi serta keterangan saksi ahli dari inspektorat daerah dengan barang bukti berupa 51 kwitansi, maka pihaknya menetapkan MHB sebagai tersangka pada pengembangan lanjutan markup pembayaran listrik di setwan,” kata Kajari Bolmut, Nana Riana SH, MH dalam press releasenya yang didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Ekaputra Polimpung, SH.

Advertisement

“Selama seminggu kami melakukan pemeriksaan kepada 5 orang saksi, baik itu dari pihak PLN, Setwan maupun pemerintah daerah. Mulai hari ini kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan, ”tuturnya.

Modus Markup yang kami temukan dilapangan itu ada 3 yakni, markup daya, markup multiguna dan markup double pembayaran, dan total keseluruhan kerugian keuangan negara dari MHB dan AGP adalah sebesar Rp.2.096.642.929, “jelas mantan Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu.

Advertisement

Untuk diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.1.19/Fd.1/01/2022 tanggal 04 Januari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-59/P.1.19/Fd.1/01/2022 tanggal 13 Januari 2022, telah menetapkan serta memeriksa MHB alias Anto sebagai Tersangka dalam pengembangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pembayaran Belanja Listrik Multiguna pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran Kantor Sekretariat DPRD Kab.Bolmut T.A. 2016 s/d 2018.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya atas nama Tersangka AGP

Setelah selesai pemeriksaan, tersangka langsung dibawa ke Polsek Urban Kaidipang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan sebelum dilakukan penahanan tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan (rapid test covid-19) dengan hasil non-reaktif. (rhp)

Advertisement

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button