Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
13 Januari 2022, 08:59
WITA
WN-20220113-000802
Kejari Bolmut Tetapkan Tersangka Baru Pada Kasus Listrik Multiguna PLN di Setwan
Waktu.news | Kejaksaan Negeri Bolmong Utara kembali menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pembayaran belanja listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Oleh
Mahdiyah Sanggilalung
Editor:
Redaksi
13 Januari 2022, 08:59
WITA
2
menit baca
3.841 kali dibaca
Kerja Sama
Waktu.news | Kejaksaan Negeri Bolmong Utara kembali menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pembayaran belanja listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan sudah memeriksa lima orang saksi serta keterangan saksi ahli dari inspektorat daerah dengan barang bukti berupa 51 kwitansi, maka pihaknya menetapkan MHB sebagai tersangka pada pengembangan lanjutan markup pembayaran listrik di setwan,” kata Kajari Bolmut, Nana Riana SH, MH dalam press releasenya yang didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Ekaputra Polimpung, SH.
“Selama seminggu kami melakukan pemeriksaan kepada 5 orang saksi, baik itu dari pihak PLN, Setwan maupun pemerintah daerah.
Mulai hari ini kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan, ”tuturnya.
Modus Markup yang kami temukan dilapangan itu ada 3 yakni, markup daya, markup multiguna dan markup double pembayaran, dan total keseluruhan kerugian keuangan negara dari MHB dan AGP adalah sebesar Rp.2.096.642.929, “jelas mantan Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu.
Untuk diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.1.19/Fd.1/01/2022 tanggal 04 Januari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-59/P.1.19/Fd.1/01/2022 tanggal 13 Januari 2022, telah menetapkan serta memeriksa MHB alias Anto sebagai Tersangka dalam pengembangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pembayaran Belanja Listrik Multiguna pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran Kantor Sekretariat DPRD Kab.Bolmut T.A. 2016 s/d 2018.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya atas nama Tersangka AGP
Setelah selesai pemeriksaan, tersangka langsung dibawa ke Polsek Urban Kaidipang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan sebelum dilakukan penahanan tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan (rapid test covid-19) dengan hasil non-reaktif. (rhp)
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Mahdiyah Sanggilalung.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Kejari Bolmut Tetapkan Tersangka Baru Pada Kasus Listrik Multiguna PLN di Setwan
Oleh Mahdiyah Sanggilalung
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Mahdiyah Sanggilalung
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20220113-000802
Kode verifikasi: 54C8D5070357
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.