Waktu.news | Pemerintah akan menghapus Kelas 1, 2, 3 BPJs Kesehatan dengan alasan memberikan keadalian pelayanan dan mencegah deficit.
Hal tersebut juga sesuai dengan arahan dari perpres no 64 tahun 2020 dan Peraturan pemerintah (PP) 4 tahun 2021 pasal 84 (b). Dimana dijelaskan “pelayanan kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 1 januari 2023”
Layanan BPJS Kesehatan nantinya akan meniadakan kelas rawat inap. Seluruh layanan nantinya akan menjadi satu kelas saja.
Melihat hal tersebut, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, S.E meminta Pemerintah agar bisa meningkatkan layanan kesehatan agar semua masyarakat mendapatkan layanan yang sama dan manusiawi.
Menurut dia, yang dimaksud dengan hanya ada satu kelas, tapi ada perubahan atau peningkatan pelayanan, seperti yang dikutip di official channel DPR RI, Minggu 26 juni 2022.
“Satu kelas bagi saya tidak masalah, yang penting peningkata kualitas pelayanan bagi masyarakat dan kelas yang dimaksud adalah kelas manusiawi, itu pointnya,” jelasnya.
Timeline peralihan kelas BPJS Kesehatan
- Juli 2022 uji coba di 50 persen Rumah sakit pemerintah
- 2023 penerapan bertahap dan 20244 Implernetasi IKN tunggal (kelas standar)
12 Konsep kelas standar
- Struktur bangunan RS tidak memiliki prositas tinggi
- Pembagian runagan (jenis kelamin, usia dan jenis penyakit)
- Tirai atau partisi antar tempat tidur
- Pencahayaan 25500 lux dan 50 lux
- Ventilasi udara
- 1 Nakas
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Luas 7,2 Meter per tempat tidur
- Maksimal 6 tempat tidur per ruangan
Non PBI
- Luas 10 meter per tempat tidur
- Maksimal 4 tempat tidur per ruangan
- Jarak antar tempat tidur 1,2 meter
- Jarak antara tempat tidur dan jendela 75 cm
- Standar tempat tidur 206cm x 90cm x 50-80cm
“Tarif dan iuran masih proses, masih digodok regulasinya. jadi tarif dan iuran berbarengan kita siapkan. begitu regulaisnya selesai pasti akan kita umumkan, “Kata Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN,” Iene Mulianti. (rhp)