Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Media Network
Ekonomi & Bisnis

Kemensos Cabut Izin Operasi ACT, Pemerintah Responsive Terhadap Hal Yang Meresahkan Masyarakat

Waktu.news | Kementrian sosial repupblik Indonesia mencabut izin operasi ACT. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No 133/HUK/2022, pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yayasan aksi cepat tanggap (ACT) tahun 2022.

Dalam Rilis Kominfo 12 Juli 2022, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy Mengatakan alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan menteri sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat henderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut.

Advertisement

Muhadjir Effendy juga mengungkapkan bahwa, Pemerintah responsive terhadap hal hal yang sudah meresahkan masyarakat.

Sertifikat Kompetensi Wartawan BNSP dan LSP Pers Indonesia Resmi di Terbitkan

Advertisement

Kementrian juga sudah mengundang pengurus yayasana ACT dan di hadiri oleh presiden ACT ibnu hajar dan pengurus yayasan guna memberikan klarifikasi dan penjelasan pemberitaan yang berkembang di masyarakat,” ungkapnya. (red)

Advertisement

Mahdiyah Sanggilalung

Editor waktu.news yang bertanggung jawab atas kualitas dan akurasi pemberitaan dari seluruh biro di Sulawesi Utara. Mahdiyah memimpin proses editorial mulai dari verifikasi fakta, penyuntingan bahasa, hingga memastikan setiap berita yang dipublikasikan memenuhi standar jurnalisme yang bertanggung jawab dan berimbang.
Back to top button