Kepala Bandara Bolmong dan Naha, Dwi Ariyanto, memberikan tanggapan terkait keluhan warga yang tidak diizinkan masuk ke area Bandara Bolmong.
Menurut Dwi, bandara belum dibuka untuk umum dan hanya penumpang yang memiliki tiket yang diizinkan masuk. Berbeda dengan Bandara Sam Ratulangi yang sudah memiliki pengelola parkir, Bandara Bolmong belum memiliki pengelola parkir yang merupakan salah satu sumber pendapatan yang disetor ke kas negara.
“Bandara Bolmong belum memiliki pengelola parkir, ini penting sebagai salah satu sumber pendapatan yang akan disetor ke kas negara,” kata Dwi pada Sabtu (1/5/2024).
Dwi juga menyebutkan bahwa pihak bandara akan terbuka untuk pihak-pihak yang berminat mengelola parkiran, yang nantinya akan menjadi salah satu sumber pendapatan bandara yang disetorkan ke kas negara.
“Pengelolaan parkir bandara adalah salah satu pendapatan yang disetor ke kas negara,” ungkap Dwi.
Ia menjelaskan bahwa pemungutan parkir di bandara tidak dapat dilakukan tanpa aturan yang jelas, seperti peraturan daerah (Perda) atau peraturan pemerintah terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Jika pemungutan dilakukan tanpa aturan yang jelas, hal itu dapat dianggap sebagai pungutan liar (pungli) yang berujung pada proses hukum.
“Penumpang diizinkan masuk karena dalam tiket sudah termasuk biaya airport tax (PJP2U) yang merupakan pendapatan bandara yang disetorkan ke kas negara,” tegasnya.