Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Techno

Kominfo Blokir 15 Platform Judi Online Dari Daftar PSE

Advertisement

Waktu.news | Kominfo resmi menutup platform judi online, informasi penutupan disampaikan langsung oleh menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam konferensi pers di media center Kementerian Kominfo di kanal Kominfo, kamis 4 juli 2022.

Kementerian Komunikasi dan informatika telah melakukan evaluasi, verifikasi dan klarifikasi terkait perkembangan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.

Advertisement

Tercatat per tanggal 3 Agustus 2022, pukul 12:00 waktu Indonesia barat terdapat 930.008 sistem elektronik domestik dan 289 asing yang telah terdaftar di Indonesia.

Terkait temuan pendaftaran platform judi online yang terdapat pada laman PSE dot Kominfo dan Kementerian Kominfo segera memberhentikan dan memblokir akses pada platform tersebut.

Advertisement

Menteri komunikasi dan informatika Johnny G. Plate dalam keterangan persnya juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2018 hingga 31 juli 2022, Kementerian Kominfo  secara tegas telah melakukan pemutusan akses terhadap 552.645 konten judi online yang ditemukan di berbagai platform ruang digital, ungkapnya.

Ia menambahkan, melalui penggunaan cyber drone, Kementerian Kominfo senantiasa melakukan monitoring serta menjaga ruang digital di Indonesia untuk pelacakan konten negatif dengan skema alphabetical dan dubrava.

Kominfo Wajibkan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Melalui OSS

Terkait temuan sistem elektronik yang mengandung konten perjudian yang saat ini ramai hingga jadi trending topik. Terhadap 15 penyelenggara Cara sistem elektronik terdaftar. Namun setelah kami lakukan verifikasi dan klarifikasi serta klasifikasi berpotensi mengandung Aktivitas perjudian Setelah itu lakukan pemutusan akses.

Advertisement

Di kesempatan itu pula Menkominfo juga menyuarakan dukungan pada pengembangan industri game Nusantara melalui Indonesia game developer exchange yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Kominfo menegaskan, apapun kewajiban pendaftaran penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia bukanlah untuk membatasi perkembangan platform digital, melainkan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan akuntabilitas PSE dengan harapkan mampu menciptakan kebijakan lebih baik, terutama dalam kedaulatan data serta perlindungan data masyarakat Indonesia.

Kewajiban pendaftaran merupakan salah satu bentuk Upaya peningkatan akuntabilitas PSE yang beroperasi di Indonesia.

Sekali lagi ya, upaya peningkatan akuntabilitas penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia.

Melalui hal tersebut banyak harapan, agar pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih baik untuk perkembangan industri sektor digital, termasuk industri game lokal. (rhp)

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button