Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
27 Juni 2022, 13:54
WITA
WN-20220627-001034
Kominfo Wajibkan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Melalui OSS
Waktu.news | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lokal maupun internasional untuk segera mendaftar. Jika tidak mendaftar sebelum limit waktu 20 juli 2022 maka akan dilakukan pemblokiran secara permanan. Hal tersebut dikatakan oleh Semuel Abrijan
Oleh
Refli Puasa
Editor:
Redaksi
27 Juni 2022, 13:54
WITA
2
menit baca
3.528 kali dibaca
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika
Kerja Sama
Waktu.news | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lokal maupun internasional untuk segera mendaftar.
Jika tidak mendaftar sebelum limit waktu 20 juli 2022 maka akan dilakukan pemblokiran secara permanan.
Hal tersebut dikatakan oleh Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika dalam pres rilisnya melalui Channel Youtube Kemkominfo TV, senin 27 juni 2022.
Pendaftaran PSE merupakan amanat dari undang-undang pasal 6 PP no 71 tahun 2019 tentang penyelenggaran sistem dan transaksi elenktronik
dan pasal 47 peraturan menteri kominfo no 5 tahun 2020 tentang penyelenggaran sistem elektornik lingkup privat dan perubahan yang mengatur akhir batas kewajiban pada tanggal 20 juli 2022,” tegas Semuel.
“Apalabi PSE tidak melakukan pendaftaran sampai pada tanggal 20 juli 2022 maka PSE tersebut merupakan ilegal dan bisa dilakukan pemblokiran secara permanan,” jelasnya.
Hingga saat ini sudah 4634 PSE yang terdaftar. 4559 PSE demostik, 75 PSE asing dan 2569 yang perlu memperbaharui data datanya.
Yang belum mendaftar PSE segera daftarkan, seperti google, facebook, twiter, Netflix, Instagram whatsapp dan lain sebagainya.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui tidak susah, panduannya sudah ada, persyaratannya juga sudah jelas,” ungkap Dirjen Aplikasi Informatika itu.
Kami ingatkan sekali lagi, baik yang lokal maupun internasional segra lakukan pendaftaran agar tidak dilakukan Tindakan tegas dan pemblokiran.
Menteri kominfo juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung pelaksaan kebijakan pendaftaran PSE sebagai wujud penguatan ruang digital yang positif di Indonesia. (Rhp)
Pembaca Mendukung Jurnalisme
Dukung Jurnalisme Waktu.News
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Refli Puasa.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Kominfo Wajibkan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Melalui OSS
Oleh Refli Puasa
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Refli Puasa
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20220627-001034
Kode verifikasi: 22CD016C273A
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.