Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Techno

Kominfo Wajibkan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Melalui OSS

Siap-Siap Diblokir Jika Melanggar Ketentuan

Advertisement

Waktu.news | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lokal maupun internasional untuk segera mendaftar.

Jika tidak mendaftar sebelum limit waktu 20 juli 2022 maka akan dilakukan pemblokiran secara permanan.

Advertisement

Hal tersebut dikatakan oleh Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika dalam pres rilisnya melalui Channel Youtube Kemkominfo TV, senin 27 juni 2022.

Pendaftaran PSE merupakan amanat dari undang-undang pasal 6 PP no 71 tahun 2019 tentang penyelenggaran sistem dan transaksi elenktronik

Advertisement

dan pasal 47 peraturan menteri kominfo no 5 tahun 2020 tentang penyelenggaran sistem elektornik lingkup privat dan perubahan yang mengatur akhir batas kewajiban pada tanggal 20 juli 2022,” tegas Semuel.

“Apalabi PSE tidak melakukan pendaftaran sampai pada tanggal 20 juli 2022 maka PSE tersebut merupakan ilegal dan bisa dilakukan pemblokiran secara permanan,” jelasnya.

Hingga saat ini sudah 4634 PSE yang terdaftar. 4559 PSE demostik, 75 PSE asing dan 2569 yang perlu memperbaharui data datanya.

Yang belum mendaftar PSE segera daftarkan, seperti google, facebook, twiter, Netflix, Instagram whatsapp dan lain sebagainya.

Advertisement

Pendaftaran dilakukan secara online melalui  tidak susah, panduannya sudah ada, persyaratannya juga sudah jelas,” ungkap Dirjen Aplikasi Informatika itu.

Kami ingatkan sekali lagi, baik yang lokal maupun internasional segra lakukan pendaftaran agar tidak dilakukan Tindakan tegas dan pemblokiran.

Menteri kominfo juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung pelaksaan kebijakan pendaftaran PSE sebagai wujud penguatan ruang digital yang positif di Indonesia. (Rhp)

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button