KPU Bolmut Umumkan Pembukaan Pengajuan Calon Anggota DPRD Kabupaten Tahun 2024
KPU Bolmut Siapkan Proses Penerimaan Pengajuan Calon Anggota DPRD Kabupaten Tahun 2024
Waktu.news | Komisi Pemilihan Umum Kabupeten Bolaaang Mongondow Utara, Senin 24 April 2023 telah mengumumkan pembukaan penerimaan pengajuan bakal calon (Bacaleg) anggota dewan perwakilan rakyat daerah setempat untuk pemilihan umum tahun 2024 dengan Nomor Pengumuman: 226/PL.01.4-Pu/7108/2023.
Ketua KPU Bolmut, Djunaidi Harundja, SH menjelaskan bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam pengajuan bacalon. Pertama surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di silon.
Kedua, Bakal calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR BAKAL CALON disertai foro diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nam alain yang sah sesuai dengan leputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesehan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di silon.
Ketiga, Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai dengan 23 pertaturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk digital.
Lanjut Djunaidi, Proses penerimaan pengajuan Bacalage DPRD akan dimulai pada 1-13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 waktu setempat di kantor KPU Bolmut Jalan Cut Nyak Dien Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolmong Utara.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan bakal calon Anggota DPRD Bolmut bisa menghubungi Helpdesk KPU pada jam kerja 08-17 WITA atau di nomor HP 081340503385/082231398145 atau email silonkpukabbolmut@gmail.com. (rhp)
KPUD Boltim Umumkan Tahapan Pemilu 2024 Dimulai