Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
BolselDaerah

KPU Bolsel Tetapkan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

Advertisement

KPU Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) secara resmi telah mengumumkan kriteria dan persyaratan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 2024. Pengumuman ini diumumkan melalui surat Keputusan KPU Bolsel Nomor 45/PL.02.2-Pu/7111/2/2024 pada Sabtu, 24 Agustus 2024, yang merupakan bagian dari penerapan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur pencalonan untuk jabatan kepala daerah yang meliputi Gubernur, Bupati, dan Walikota serta wakil-wakil mereka.

Selanjutnya, KPU Bolsel telah menetapkan persyaratan khusus bagi partai politik atau koalisi partai politik yang ingin mengusung calon. Sesuai dengan Keputusan KPU Bolsel Nomor 367 Tahun 2024, setiap partai atau koalisi harus telah memperoleh minimal 4.702 suara sah, atau setara dengan 10% dari total suara sah pada Pemilu terakhir, untuk dapat mendaftarkan kandidatnya.

Advertisement

Adapun jadwal pendaftaran calon telah ditetapkan sebagai berikut: Pendaftaran akan dibuka pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, dari pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA. Pada hari terakhir, Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dilanjutkan dari pukul 08.00 WITA hingga 23.59 WITA, memberikan kesempatan terakhir bagi pasangan calon untuk mendaftarkan diri.

Advertisement

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button