KPU Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) secara resmi telah mengumumkan kriteria dan persyaratan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 2024. Pengumuman ini diumumkan melalui surat Keputusan KPU Bolsel Nomor 45/PL.02.2-Pu/7111/2/2024 pada Sabtu, 24 Agustus 2024, yang merupakan bagian dari penerapan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur pencalonan untuk jabatan kepala daerah yang meliputi Gubernur, Bupati, dan Walikota serta wakil-wakil mereka.
Selanjutnya, KPU Bolsel telah menetapkan persyaratan khusus bagi partai politik atau koalisi partai politik yang ingin mengusung calon. Sesuai dengan Keputusan KPU Bolsel Nomor 367 Tahun 2024, setiap partai atau koalisi harus telah memperoleh minimal 4.702 suara sah, atau setara dengan 10% dari total suara sah pada Pemilu terakhir, untuk dapat mendaftarkan kandidatnya.
Adapun jadwal pendaftaran calon telah ditetapkan sebagai berikut: Pendaftaran akan dibuka pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, dari pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA. Pada hari terakhir, Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dilanjutkan dari pukul 08.00 WITA hingga 23.59 WITA, memberikan kesempatan terakhir bagi pasangan calon untuk mendaftarkan diri.
- Sebulan Menuju Pelantikan DPRD Boltim 2024: Samsudin Dama Kans Kuat Jadi Ketua
- Golkar Tetapkan Empat Syarat Ketat untuk Calon Ketua Umum di Munas XI 2024