KPU Rekomendasi Digitalisasi Berita Acara Penghitungan Suara
Waktu.news | Kementerian Dalam Negeri melalui direktorat jenderal politik dan pemerintahan umum menggelar webinar bertajuk dukungan pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyukseskan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
Di kesempatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum merekomendasikan agar salinan sertifikat berita acara penghitungan suara dibuat secara elektronik.
Pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak sebagai pesta demokrasi rakyat Indonesia akan berlangsung tahun 2024. Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum merekomendasikan agar salinan sertifikat berita acara penghitungan suara dibuat secara elektronik guna mencegah terjadinya korban petugas ad hoc saat pelaksanaan Pemilu 2024.
Deputi dukungan bidang Teknis KPU Republik Indonesia, erta awin mengatakan, cara mencegah munculnya korban dalam Pemilu adalah dengan menggunakan teknologi informasi. Seperti salinan, sertifikat berita acara dibuat secara elektronik.
Pihaknya meminta kepada Kementerian Dalam Negeri agar membahas hal tersebut ketika rapat dengar pendapat dengan DPR Republik Indonesia,
“Saya pikir bisa kita Komunikasikanlah dengan DPR agar elektronik teknologi informasi ini bisa dilaksanakan, bukan hanya sebagai alat bantu, tetapi adalah alat penting untuk proses proses penghitungan suara atau rekapitulasi penghitungan suara,” jelasnya.
Dirjen politik dan pemerintahan umum Kemendagri bahtiar dalam sambutannya menyampaikan dukungan terhadap kesuksesan Pemilu tahun 2024 merupakan salah satu bentuk dan prioritas kerja dari dirjen politik dan pemerintahan umum pada tahun 2023.
Bachtiar mengatakan, proses penyelenggaraan Pemilu diharapkan lebih semarak dan bukan menjadi hal yang menegangkan. Artinya, gairah penyelenggaraan Pemilu perlu ditumbuhkan. Sebab hal ini akan memacu hasil Pemilu yang lebih berkualitas. (rhp)
Apel Kesiapan Pengamanan Pemungutan Suara Kota Mania