KPUD Bolmut Musnahkan 93 Surat Suara Rusak dan Berlebih
Waktu.news | Satu hari sebelum pemungutan suara pada 9 desember 2020, KPUD Bolmut memusnahkan sebanyak 93 surat suara yang rusak dan berlebih.
Pemusnahan 93 surat suara yang rusak dan melebihi kebutuhan itu dilakukan pemusnahan pada ba’da isya dengan cara dibakar.
Pemusnahan surat suara yang dilaksanakan dihalaman Kantor KPUD Bolmut dan disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Bolmut, Polres dan Kejaksaan Negeri Bolmong Utara yang diwakili oleh Kasi Intel Bayu, SH MH.
Ketua KPUD Bolmut, Djunaidi Harundja Ketika dikonfirmasi oleh waktu.news mengatakan, bahwa dari total 93 surat suara yang dimusnahkan itu, 47 lembar surat suara rusak dan 46 lembar melebihi kebutuhan.
“Surat suara rusak yang dimusnahkan itu mengalami robek dan ada juga yang melebihi kebutuhan pada pelaksanaan Pemilihan Gubenur Sulawesi Utara, sehingga dilakukan pemusnahan,”jelas Harundja.
Ditambahkannya, kebutuhan surat suara untuk pelaksanaan Pilgub Sulut pada Pilkada serentak 2020 ini, untuk kabupaten Bolmut sudah disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah di plenokan oleh KPUD Bolmut beberapa waktu lalu sebanyak 57.671 pemilih.(rhp)
BERITA TERKAIT: KPUD Bolmut Gelar Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara