Mantan Bupati Boltim Sehan Salim Landjar Bongkar “Luka Lama” PT Bolmong Timur Primanusa Resources
Tutuyan, WAKTU.news – Nama PT Bolmong Timur Primanusa Resources atau BTPR menarik perhatian mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur Sehan Salim Landjar.
Salah satu pokok perhatiannya adalah kegiatan BTPR di kawasan pegunungan Garini Kecamatan Kotabunan.
Menurut Sehan Salim Landjar, sebagai mantan bupati Bolaang Mongondow Timur, ia mengaku tahu persis tindak tanduk BTPR.
Perusahaan tambang emas ini, kata dia, berkali-kali melakukan pelanggaran atau kejahatan lingkungan. Pertama pada tahun 2014 dan kedua di tahun 2017.
“Jadi, saya sebagai mantan Bupati mengetahui persis. Karena saya yang mengeluarkan baik itu perobahan dari KP (Kuasa Pertambangan) ke IUP,” ujar Sehan Salim Landjar kepada waktu.news, Kamis (17/11/2022), tiga hari lalu.
Sehan menyebut, PT Bolmong Timur Primanusa Resources merupakan perusahaan tambang emas milik Jackson Andre William Kumaat.
Perusahaan tersebut pernah menyerobot masuk melakukan penambangan emas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kutai Surya Mining atau KSM.
“Sejak masih saya bupati, dua kali saya suruh usir dari situ (Garini) karena mereka melakukan pengolahan. Izinnya waktu itu belum lengkap, dia (BTPR) sudah lakukan pengolahan beberapa kali, itu di koordinatnya KSM.” Ungkap Sehan.
Sehan pun mengaku kaget ketika mendapat informasi bahwa BTPR kembali beroperasi di wilayah yang sama. Terlebih, koordinat dalam peta yang dimiliki BTPR saat ini diduga telah diubah secara sepihak.
“Saya kaget melihat koordinatnya, dia merobah koordinat secara sepihak. Peta itu dia robah sendirinya. Jadi, peta itu peta ilegal,” aku Sehan.
Sehan menerangkan, Jackson Andre William Kumaat memiliki dua perusahaan tambang yakni PT Bolmong Timur Primanusa Resources dan PT Rihendy Tri Jaya.
Perusahaan Jackson Kumaat berdekatan dengan beberapa perusahaan tambang emas lainnya. Pertama, PT Kutai Surya Mining dan PT Arafura Surya Alam bagian bawah.
“Nah, antara KSM dan Boltim Primanusa (BTPR) ini, bagian atasnya itu berdekatan ada jarak 200 meter sebenarnya,” terangnya.
Mantan bupati dua periode itu meminta pemerintah daerah dan pihak kepolisian segera turun tangan merespons aktivitas PT Bolmong Timur Primanusa Resources.
Ini karena dia melihat BTPR disinyalir melakukan kejahatan dengan mengambil alih wilayah perusahaan lain.
“Seharusnya pihak Polda dan pemerintah daerah harus segera. Sebagai mantan bupati saya melihat bahwa ini ada penyerobotan kepada wilayah IUP perusahaan lain,” pungkas Sehan.
Sehan juga menambahkan, jika pemerintah daerah benar-benar tidak tahu soal aktivitas BTPR di pegunungan Garini, berarti perusahaan tambang tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan sama sekali.
“Dan sampai sekarang saya meragukan, karena ketika saya tanya ke Pemda ke pak Bupati langsung waktu pesta pernikahan di Buyat, dia bilang Pemda tidak tahu. Berarti amdalnya belum ada, karena amndal itu, Undang-Undang 32 masih tetap menjadi kewenangannya Kabupaten Kota,” tambahnya.
Sementara itu, Jackson Andre William Kumaat, ketika dihubungi waktu.news, Sabtu (19/11/2022), tadi malam enggan berkomentar lebih.
Jackson hanya mengatakan, terkait dengan izin, amdal dan wilayah IUP perusahaannya, agar ditanyakan langsung kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Silahkan cek ke Pemprov untuk legalitas perusahaan BTPR. Kalau legalitas lengkap dan sesuai dengan ketentuan serta Undang-undang, pasti dilindungi dengan hukum. Termasuk cek soal KSM yang sudah dicabut dan dikeluarkan SK Pengakhiran IUP sejak April 2019,” tulisnya.
Tak hanya itu, Jackson Kumaat juga menyentil pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Medy Lensun pada Rapat Dengar Pendapat terkait aktivitas PT Bolmong Timur Primanusa Resources. Ia pun menyarankan untuk bertanya ke pemerintah provinsi.
“Silahkan saja langsung lanjut menayakan ke Pemprov. Aplaagi Wakil Ketua DPRD Boltim memiliki akses langsung untuk bertanya langsung ke Pemerintah Provinsi,” jelasnya. (aah)