UMP 2023 Naik 10 Persen, Ini Pesan Menaker Kepada Kepala Daerah
Waktu.news | Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis peraturan Menaker nomor 18 tahun 2022 yakni tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Menteri ketenaga kerjaan Ida Fauzia berharap seluruh kepala daerah menetapkan UMP 2023 Sesuai dengan aturan yang telah berlaku.
Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan peraturan Menaker nomor 18 tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan yang dengan harapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
Menaker Ida mengatakan bahwa dari aspirasi yang berkembang ditemukan bahwa penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.
Meliputi kondisi di mana upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Terlebih saat ini kondisi sosial masyarakat akibat dari dampak pandemi covid 19 belum seluruhnya pulih dengan ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, dalam struktur ekonomi nasional, mayoritas di sumbang oleh konsumsi masyarakat, di pengaruhi daya beli dan fluktuasi harga.
Pemerintah mempertimbangkan upaya pengambilan kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023. Dengan terbitnya permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Lebih lanjut berdasarkan permenaker nomor 18 tahun 2022, maka penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi 2023 di lakukan paling lambat pada 28 November 2022.
Sedangkan upah minimum Kabupaten kota di tetapkan dan di umumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Pada kesempatan yang sama, Menaker Ida meminta pemangku kepentingan ketenagakerjaan yakni buruh dan pekerja serta pengusaha dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.
Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2002 3 ini, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” tuturnya.
“Saya juga meminta kepada seluruh kepala daerah untuk melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2003 sesuai dengan permenaker nomor 18 tahun 2022,” tegasnya. (rhp)
Berita Lainnya
- Menaker Siap Cairkan Bansos Rp600 Ribu September
- Kemnaker Ida Fauziyah Tetapkan Syarat Calon Penerima BSU 2022