Mantan Kapolres Ngada Ditahan: Dugaan Kasus Asusila dan Narkoba Terkuak

Kasus asusila dan penggunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), akhirnya menemukan titik terang. Polri resmi menetapkan FWLS sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut.
Kronologi Penetapan Tersangka
Brigjen Agus Wijayanto, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, mengonfirmasi bahwa FWLS kini berstatus tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Divhumas Mabes Polri, Jakarta.
“Saat ini, status yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Bareskrim Polri,” jelas Agus Wijayanto pada Kamis (13/3/2025).
Deretan Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan FWLS
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, mengungkapkan FWLS melakukan sejumlah pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Pelanggaran tersebut antara lain:
- Pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
- Tindak asusila terhadap satu korban dewasa berusia 20 tahun.
- Persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan resmi.
- Mengonsumsi narkoba.
- Merekam, menyimpan, mengunggah, serta menyebarluaskan konten pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur melalui situs pornografi anak di web gelap (darkweb).
“FWLS juga mengunggah video hasil perbuatannya di darkweb. Motif tindakannya saat ini masih dalam penyelidikan intensif,” tegas Trunoyudo.
Kasus Narkoba Masih Dalam Pendalaman
Selain kasus asusila, FWLS juga diduga kuat terlibat dalam penggunaan narkoba. Pemeriksaan awal menunjukkan adanya bukti bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna aktif narkoba.
“Kami masih terus mendalami kasus narkoba yang melibatkan FWLS untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya,” tambah Trunoyudo.
FWLS Ditangkap dan Dicopot dari Jabatan Kapolres
FWLS pertama kali ditangkap oleh tim Divpropam Polri pada 20 Februari 2025 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Setelah penangkapan, FWLS langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
Pencopotan ini berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 tertanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo. Kini, AKBP Fajar dimutasi ke Pamen Yanma Polri.
Polri Tampilkan FWLS ke Publik
Dalam konferensi pers, FWLS yang menggunakan rompi tahanan berwarna oranye diperlihatkan secara jelas kepada publik melalui media massa, menandakan seriusnya Polri menangani kasus ini.
- Irjen Toni Harmanto Ditujuk Sebagai Kapolda Jatim Oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo
- Dua Kasus Pencabulan di Bolsel Terbongkar: Bupati Desak Hukuman Maksimal
- Perlindungan Anak di Bolsel: Pemda Siap Tanggung Biaya Psikologis dan Persidangan