Mark Up PLN ULP Bolmut, Tim Adhyaksa percepat Proses Penyelidikan
Waktu.news | Terkait Kasus Mark Up Pembayaran Belanja Listrik pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran tahun 2018-2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Dibawah komando oleh Nana Riana, SH.MH Langsung action.
Buktinya, Kamis 18 Maret 2021, Tim Adhyaksa Bolmut menggandeng inspektorat daerah untuk lakukan investigasi percepatan penyelikan, dimana sebelumnya melakukan Ekspose dengan BPKP dan inspektorat daerah dalam rangka permintaan perhitungan kerugian negara, pada kamis (04/03/2021).
Dalam pres rilisnya bernomor B – 1/P.1.19/Kph.3/03/2021, Nana Riana mengatakan dari hasil audit investigasi di empat organisasi perangkat daerah (OPD) ditemukan kerugian negara kurang lebih sebesar 1,9 milyar rupiah, mark up yang dilakukan oleh rekanan/pihak ketiga PLN ULP Bolmut.
“Kerugian ini mungkin akan bertambah karena baru 4 OPD yang di audit, pihkanya akan mempercepat proses penyidikan dan penanganan kasus serta upaya-upaya pemilihan kerugian negara,” kata Nana Riana Dalam Pres rilisnya.(rhp)
Satu komentar