Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bisnis

Melindungi UMKM Lokal: Kemendag Menyajikan Peraturan Baru dengan Sentuhan Modern

Advertisement

Waktu.news | Kementerian Perdagangan telah menghadirkan sesuatu yang baru dalam dunia bisnis daring. Dengan bangga, mereka mempersembahkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023, yang mengusung semangat Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui sistem elektronik.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dengan antusias menjelaskan bahwa Permendag No. 31 Tahun 2023 adalah hasil penyempurnaan dari Permendag No. 50 Tahun 2022. Sebuah peraturan yang mencerminkan amanat Presiden kepada Kementerian Perdagangan dan Kemenkop UKM untuk merangkul pelaku usaha dan melindungi konsumen.

Advertisement

“Perdagangan di era digital telah berkembang pesat, dan beberapa aspek belum teratur dengan baik. Kami merasa perlu merapikan tata kelola agar persaingannya tidak hanya bebas, tetapi juga fair dan adil,” tutur Zulkifli dengan semangat di konferensi pers yang diadakan di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Rabu (27/9/2023).

Pengembangan peraturan ini juga didasari oleh isu-isu krusial, seperti ketidakadilan yang dirasakan oleh pedagang konvensional. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mengatur standar peredaran barang di platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) agar sesuai dengan aturan yang ada.

Advertisement

“Revisi Permendag ini memiliki latar belakang yang kuat. Pemerintah, di seluruh dunia, berkomitmen untuk melindungi para pelaku UMKM agar dapat bersaing secara adil,” ujar Zulkifli.

Selain itu, Permendag ini juga melarang social commerce untuk melakukan transaksi penjualan secara langsung. Mereka hanya diperbolehkan untuk menawarkan atau mempromosikan barang dan jasa, tanpa fasilitas transaksi pembayaran di platform elektronik mereka.

Dalam suasana yang penuh semangat, Permendag 31 Tahun 2023 mulai berlaku pada 26 September 2023. Dengan begitu, Permendag No. 50 Tahun 2020 pun resmi dicabut dan tidak berlaku lagi, memberikan harapan baru bagi pelaku usaha lokal. (red)

Advertisement

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button