Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Nasional

Menag Sarankan Biaya Haji Sebesar Rp105 Juta: Pandangan Unik di Balik Keputusan

Advertisement

Waktu.news | Kementerian Agama dan DPR memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024. Kehadiran Panja ini tak lepas dari rapat kerja yang dipimpin dengan penuh semangat oleh Ketua Komisi VIII, Ashabul Kahfi, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Moekhlas Sidik akan memimpin Panja BPIH 1445 H/2024 M, dan yang menjadi sorotan utama adalah usulan dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengenai biaya rata-rata BPIH per jemaah pada tahun depan sebesar Rp105.095.032,34.

Advertisement

Menag menjelaskan bahwa anggaran tersebut akan terbagi menjadi dua komponen utama, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan ditanggung oleh jemaah haji, dan dana nilai manfaat (BPKH).

Dalam mengusulkan BPIH, Menag mengungkapkan bahwa pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah sebesar Rp16.000, dan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

Advertisement

“Prinsip efisiensi dan efektivitas menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menetapkan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lancar dengan biaya yang masuk akal,” ujar Menag dengan penuh keyakinan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Menag menegaskan bahwa BPIH akan digunakan untuk menutupi berbagai komponen biaya, seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan di embarkasi. Selain itu, biaya debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji juga akan termasuk dalam penghitungan.

“Komponen biaya penerbangan haji akan diatur berdasarkan embarkasi, dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” jelas Menag.

Diketahui bahwa kuota jemaah haji Indonesia pada tahun 2024 adalah sebanyak 241.000, terdiri atas 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus, yang akan dibagi dalam 598 kelompok terbang (kloter). Keseruan dalam menentukan biaya ini menjadi bagian dari langkah besar menuju ibadah haji yang lebih terjangkau dan berkesan. (red)

Advertisement

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button