Marhaban Ya Ramadhan 1447 H / 2026

bLOG Waktu
Opini

Menang Telak di Senat, Tertahan di Rektorat: Apa yang Terjadi di Kampus Unsrat?

Kemenangan telak dalam pemilihan dekan Fakultas Peternakan Universitas Sam Ratulangi memicu tanda tanya setelah pelantikan tak kunjung dilakukan. Keputusan menunjuk Plt. justru menimbulkan polemik tentang konsistensi statuta dan tata kelola kampus.

Advertisement

Menang telak di senat, terhenti di rektorat kampus Unsrat menjadi sorotan publik setelah proses pemilihan dekan di Fakultas Peternakan Universitas Sam Ratulangi memunculkan polemik baru.

Seorang kandidat yang memperoleh kemenangan besar dalam pemungutan suara senat fakultas justru belum dilantik hingga kini. Padahal proses pemilihan telah berlangsung melalui mekanisme resmi yang melibatkan senat fakultas dan unsur rektorat.

Advertisement

Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan akademisi dan publik: mengapa pemenang pemilihan yang sah secara prosedural justru tertahan pada tahap pelantikan?Pemilihan dekan di perguruan tinggi negeri bukan sekadar prosedur administratif. Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi akademik yang telah diatur dalam statuta universitas.

Di Universitas Sam Ratulangi, mekanisme ini mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi.

Statuta bukan sekadar dokumen internal. Ia memiliki kedudukan sebagai norma hukum yang menjadi pedoman tata kelola universitas.

Advertisement

Karena itu, setiap tahapan yang telah dijalankan melalui forum resmi senat fakultas semestinya mengarah pada satu konsekuensi logis: penetapan dan pelantikan dekan terpilih.

Alih-alih melantik pemenang pemilihan, pihak universitas justru menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt.) dekan. Keputusan ini menimbulkan perdebatan dari sudut pandang hukum administrasi negara.

Dalam praktik pemerintahan, pejabat publik memang memiliki ruang untuk menggunakan diskresi. Namun diskresi tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang.

Prinsip tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Advertisement

Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap keputusan administratif harus memenuhi asas:

  • kepastian hukum
  • akuntabilitas
  • keterbukaan
  • larangan penyalahgunaan wewenang

Jika proses pemilihan telah berjalan sesuai aturan dan menghasilkan pemenang yang sah, maka menunda pelantikan tanpa alasan hukum yang jelas berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Penunjukan Plt. dalam kondisi seperti ini juga memunculkan persoalan legitimasi tata kelola kampus.

Dalam praktik administrasi, Plt. biasanya digunakan ketika jabatan kosong atau terjadi keadaan darurat kelembagaan. Namun ketika proses pemilihan sudah menghasilkan figur terpilih secara sah, penggunaan Plt. justru dapat menimbulkan kesan bahwa mekanisme demokrasi akademik diabaikan.

Universitas seharusnya berdiri sebagai ruang yang menjunjung tinggi rasionalitas, transparansi, dan kepastian hukum.

Kampus bukan hanya institusi pendidikan, tetapi juga simbol integritas intelektual. Karena itu, keputusan administratif yang memicu ketidakpastian berpotensi menggerus kepercayaan komunitas akademik.

Advertisement

Dalam sistem hukum Indonesia, tindakan administratif pejabat publik tidak kebal dari pengawasan.

Beberapa jalur yang dapat ditempuh antara lain:

  • pengaduan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • pemeriksaan dugaan maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia
  • gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Langkah-langkah tersebut merupakan mekanisme kontrol hukum terhadap keputusan administrasi yang dianggap bermasalah.

Pada akhirnya, polemik ini tidak sekadar menyangkut siapa yang akan menjabat sebagai dekan.

Yang dipertaruhkan adalah konsistensi antara aturan dan praktik kekuasaan di dalam universitas.

Jika statuta universitas dapat dikesampingkan tanpa penjelasan transparan, maka pesan yang sampai kepada publik menjadi sangat sederhana: prosedur bisa kalah oleh diskresi.

Ketika hal itu terjadi, kampus yang seharusnya menjadi benteng rasionalitas justru berisiko berubah menjadi arena kekuasaan yang sulit dipahami logikanya.

Kritik hukum terhadap situasi ini bukanlah bentuk penolakan terhadap institusi. Justru sebaliknya, kritik tersebut bertujuan menjaga agar setiap kewenangan tetap berjalan dalam koridor hukum.

Viva Unsrat.

Advertisement
Via
Waktu
Sumber
Vebry Tri Haryadi

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button