Menkopolhukam Mahfud MD Ancam Cabut Izin LPS Siarkan Analog
Waktu.news | Siaran TV Analog resmi dihentikan pada rabu 2 November 2022. Meski demikian, masih terdapat LPS yang menyiarkan siaran secara analog. Menanggapi hal ini, Menkopolhukam, Mahfud MD menyebutkan akan memberikan surat pencabutan izin siaran radio kepada LPS yang masih menyiarkan secara analog.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan, pemerintah telah memberikan surat pencabutan izin siaran radio kepada stasiun TV yang masih melakukan siaran analog setelah diberlakukannya ASO pada tanggal 2 November 2022.
Apabila nantinya stasiun televisi tersebut masih melakukan siaran analog, maka akan dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Pemerintah sebelumnya sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang undangan dengan kesiapan teknis yang baik.
Oleh karena itu, diharapkan kepada stasiun TV dapat bekerja sama dengan baik agar pemerintah tidak perlu melakukan tindakannya bersifat polisionil.
Selain itu, ASO merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh international communication.
Di Indonesia sendiri juga telah dicantumkan di dalam undang-undang dan telah menjadi kebijakan resmi pemerintah yang telah dimusyawarahkan berkali kali untuk wilayah asean ada 2 negara yang belum sepenuhnya melaksanakan ASO. (rhp)
Analog Switch Off and Selamat Datang Era TV Digital