MANADO, WAKTU.NEWS — Pelabuhan Manado akan memberlakukan sterilisasi area dermaga dan kapal mulai 12 Oktober 2026. Setelah kebijakan berlaku, akses ke kawasan tersebut hanya diperuntukkan bagi penumpang yang memiliki tiket serta petugas berwenang.

Pedagang asongan, masyarakat pengantar, maupun pengunjung tanpa tiket tidak lagi diperbolehkan bebas keluar-masuk area dermaga dan kapal.

Kebijakan sterilisasi Dermaga Pelabuhan Manado merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam ketentuan tersebut, dermaga dan kapal dikategorikan sebagai zona vital pelabuhan yang hanya dapat diakses pihak berkepentingan dan memiliki izin resmi.

Penerapan kebijakan itu juga diperkuat Surat Kepala KSOP Kelas III Manado Nomor UM.001/06/13/KSOP.MDO-26.

General Manager Pelindo Regional 4 Manado, Nurlayla Arbie, mengatakan sterilisasi dilakukan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa pelabuhan.

BACA JUGA
Bagi penumpang pelabuhan, Jadwal Kapal Pelabuhan Manado Senin 17 Agustus 2026 mencantumkan 10 keberangkatan, antara lain menuju Siau, Tahuna, Talaud, Ternate, Dama, Gita, dan Sofifi.

Akses Dermaga Pelabuhan Manado Dibatasi

“Pemberlakuan sterilisasi area dermaga ini adalah komitmen kami untuk mentaati regulasi keselamatan pelayaran sekaligus memberikan pelayanan yang lebih tertib dan profesional. Mulai 12 Oktober 2026, akses masuk dermaga hanya diperuntukkan bagi penumpang sah yang memiliki tiket serta petugas berwenang,” ujar Nurlayla saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Oktober 2026.

Nurlayla juga mengimbau pedagang asongan dan masyarakat pengantar mematuhi ketentuan tersebut.

Berdasarkan aturan yang diterapkan, pedagang asongan dilarang beraktivitas di area dermaga dan kapal yang telah ditetapkan sebagai zona steril.

Larangan juga mencakup penempatan barang dagangan, gerobak, maupun keranjang di kawasan operasional pelabuhan.

BACA JUGA
Ketentuan ini juga menjadi konteks bagi penumpang yang hendak mengikuti Jadwal Kapal Pelabuhan Manado 16 Agustus 2026, dengan empat kapal berangkat dari pelabuhan tersebut mulai pukul 16.00 WITA.

“Kami mohon kerja sama dari masyarakat, termasuk para pedagang dan pengantar. Barang dagangan, gerobak, atau perlengkapan berjualan tidak boleh lagi diletakkan di area dermaga, jalur evakuasi, akses menuju kapal, tangga kapal, maupun area operasional lainnya demi kelancaran aktivitas pelabuhan dan keselamatan bersama,” tambahnya.

Dengan pemberlakuan aturan baru tersebut, area dermaga Pelabuhan Manado akan dibebaskan dari aktivitas non-operasional. Kebijakan itu ditujukan agar proses embarkasi dan debarkasi penumpang berlangsung lebih tertib, lancar, dan aman.