Nyata! DPRD Boltim Berhasil Selesaikan Ganjalan Berat Revisi Perda RTRW
Waktu.news | Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2023-2043 ternyata bukanlah perkara mudah.
Pasalnya, sejak pemerintah daerah Boltim menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) revisi RTRW kepada DPRD Boltim pada Januari 2023 lalu, pembahasanya belum juga rampung.
Rupanya, proses pembahasan revisi RTRW itu terganjal dengan masalah garis batas daerah antara Boltim dan Minahasa Tenggara (Mitra) sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2016.
Walhasil, Panitia Khusus (pansus) revisi RTRW DPRD Boltim pun terpaksa menghentikan proses pembahasan payung hukum tesebut. Pansus menilai garis yang ditetapkan dalam Permendagri itu tidak sesuai dengan garis batas daerah yang dipahami masyarakat.
DPRD Boltim kemudian berupaya keras untuk menyelesaikan masalah batas batas daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai cara, di antaranya;
Pada tanggal 17 Januari 2024, Komisi II DPRD Boltim melakukan kunjungan kerja ke pemerintah daerah kabupaten Mitra.
Kemudian pada tanggal 25 Januari 2024, Komisi II DPRD Boltim melakukan audiensi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut). Mereka diterima langsung oleh Asisten I Pemprov Sulut, Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemprov Sulut.
Upaya-upaya tersebut membuahkan hasil. Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua Pansus RTRW DPRD Boltim, Sunarto Kadengkang.
“Kita sudah melakukan kunjungan kerja ke Pemda tetangga dan audiensi dengan Pemprov Sulut membahas masalah garis tapal batas daerah. Alhamdulillah, sudah ada solusinya,” ujar Sunarto Kadengkang, Senin (29/1/2024).
Sunarto menjelaskan, pemerintah provinsi menyarankan kedua pemda melakukan kesepakatan bersama mengenai garis batas kedua daerah tanpa harus merubah Permendagri.
Kesepakatan itu berdasarkan data lapangan dari masing-masing tim tapal tapal batas daerah yang diketuai oleh sekretaris daerah.
“Jadi nantinya ada semacam berita acara kesepakan anatara Bupati Boltim dan Bupati Mitra tanpa harus merubah permendari yang ada. Nah teknisnya, adalah urusan Pemda,” jelasnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Boltim itu juga menambahkan, dengan adanya solusi dari pemerintah provinsi, maka permasalahan garis batas daerah di Boltim dan Mitra akan segera telah terselesaikan. Hal itu, kata dia, tentunya akan menjadi acuan pembahasan revisi RTRW.
“Kami berharap pemda dapat segera menindaklanjuti saran pemerintah provinsi. Sebab, penyelesaian masalah garis batas daerah adalah penentu Ranperda revisi RTRW menjadi Perda,” tandasnya.
- Sunarto Kadengkang Bahas Nasib Buyat, Sebut Batas Wilayah Boltim Dengan Mitra Bergeser
- Ini 24 Dokumen Yang Harus Diselesaikan 12 OPD Dalam Revisi RTRW Bolmut
- 34 Poin Hasil Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Bolmut pada Konsultasi Publik 2