"Laporan polisi yang hendak saya buat untuk kepentingan hak pak Wayan yang dizalimi malah tidak diterima. Padahal pak Wayan merupakan korban kesewenangan perusahaan tambang yang menguasai tanah miliknya tanpa ijin," tambah Daeng.
Tindakan oknum petugas polisi ini, menurut Daeng diduga kuat untuk melindungi pengusaha tambang yang saat ini menguasai lahan tambang tanpa ijin pemilik tanah.
"Sebelumnya saya ditemui oleh oknum Kanit Reskrim yang menjelaskan bahwa ada laporan yang sama di Polda. Tapi sudah saya jelaskan bahwa itu bukan laporan kami. Dan laporan kami di Polres Kolaka adalah laporan baru yang wajib diterima," tutur Daeng kesal.
Keesokan harinya, Kamis (4/3/2021) Daeng kembali mendatangi Mapolres Kolaka untuk membuat laporan polisi tapi lagi-lagi tidak dilayani.
Akibat dari perbuatan oknum petugas polisi Polres Kolaka tersebut, Nasrun mengaku akan membuat laporan pengaduan di propam Polres Kolaka terkait perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya dan akan kembali membuat laporan polisi dengan laporan dan kasus yang sama yakni penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa ijin.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono yang coba dikonfirmasi melalui telepon mengenai kasus ini dan tindakan aparat polisi yang menolak laporan warga, menyampaikan saran kepada korban untuk membuat laporan ke Propam.( *)
"Laporan polisi yang hendak saya buat untuk kepentingan hak pak Wayan yang dizalimi malah tidak diterima. Padahal pak Wayan merupakan korban kesewenangan perusahaan tambang yang menguasai tanah miliknya tanpa ijin," tambah Daeng.
Tindakan oknum petugas polisi ini, menurut Daeng diduga kuat untuk melindungi pengusaha tambang yang saat ini menguasai lahan tambang tanpa ijin pemilik tanah.
"Sebelumnya saya ditemui oleh oknum Kanit Reskrim yang menjelaskan bahwa ada laporan yang sama di Polda. Tapi sudah saya jelaskan bahwa itu bukan laporan kami. Dan laporan kami di Polres Kolaka adalah laporan baru yang wajib diterima," tutur Daeng kesal.
Keesokan harinya, Kamis (4/3/2021) Daeng kembali mendatangi Mapolres Kolaka untuk membuat laporan polisi tapi lagi-lagi tidak dilayani.
Akibat dari perbuatan oknum petugas polisi Polres Kolaka tersebut, Nasrun mengaku akan membuat laporan pengaduan di propam Polres Kolaka terkait perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya dan akan kembali membuat laporan polisi dengan laporan dan kasus yang sama yakni penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa ijin.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono yang coba dikonfirmasi melalui telepon mengenai kasus ini dan tindakan aparat polisi yang menolak laporan warga, menyampaikan saran kepada korban untuk membuat laporan ke Propam.( *)
Dukung Jurnalisme Waktu.News
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai apresiasi terhadap karya jurnalistik Mahdiyah Sanggilalung.
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.