Operasi Global Arab Saudi Bongkar Perusahaan Tur Palsu Haji di Berbagai Negara
Arab Saudi kini semakin gencar memperketat pengawasan global dengan menggandeng berbagai negara untuk membongkar praktik tur palsu yang menawarkan perjalanan ibadah Haji tahunan. Seorang pejabat mengungkapkan hal ini dalam sebuah wawancara.
“Kami berkolaborasi dengan negara-negara seperti Pakistan, Mesir, Irak, dan lainnya yang sering menjadi target kampanye semacam ini. Perusahaan-perusahaan yang terlibat di negara-negara tersebut sudah berhasil dibongkar,” kata Ayed Al Ghuwaynem, Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi untuk Urusan Haji.
Menurut Al Ghuwaynem, mereka yang menipu para jamaah sadar betul bahwa korban mereka tidak akan bisa melaksanakan Haji karena adanya berbagai tindakan pengamanan yang ketat demi keselamatan mereka. Hal ini disampaikannya kepada surat kabar Saudi, Asharq Al Awsat. Di dalam negeri, kampanye besar-besaran juga sedang berlangsung, dengan beberapa orang ditangkap baru-baru ini karena secara ilegal mempromosikan layanan terkait Haji di media sosial.
“Kementerian Haji akan bersikap tegas dalam mencegah masuknya orang secara ilegal ke tempat-tempat suci, termasuk Mekah. Berbagai badan pemerintah, dipimpin oleh badan keamanan, bekerja keras untuk hal ini, termasuk mendirikan pos pemeriksaan keamanan di dalam Mekah untuk membatasi infiltrasi jamaah tanpa izin,” ujarnya.
Al Ghuwaynem memprediksi bahwa jumlah jamaah tahun ini akan melampaui jumlah tahun lalu, di mana 1,8 juta Muslim melaksanakan ibadah Haji. “Sulit untuk memberikan angka pasti hingga akhir Hari Arafah,” tambahnya, merujuk pada puncak ibadah Haji.
Baru-baru ini, Arab Saudi mengingatkan Muslim yang berencana melaksanakan Haji tentang adanya kampanye dan situs web palsu, serta telah menetapkan saluran hukum terkait. Kementerian menekankan bahwa semua jamaah harus mendapatkan izin resmi untuk Haji.
Mulai 2 Juni, Arab Saudi akan memberlakukan hukuman bagi Muslim yang tertangkap mencoba melakukan Haji secara ilegal di dalam dan sekitar Mekah. Rangkaian ibadah Haji tahun ini diperkirakan akan dimulai pada 14 Juni, tergantung pada penampakan bulan baru.
Pelanggar regulasi Haji, baik warga negara, penduduk asing, atau pengunjung, akan dikenakan denda sebesar SR10.000. Ekspatriat yang melanggar juga akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke kerajaan. Denda akan digandakan jika terjadi pelanggaran berulang.
Seseorang yang tertangkap mengangkut pelanggar instruksi terkait Haji dan jamaah ilegal akan menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan dan denda maksimal SR50.000. Jika pelanggar adalah ekspatriat, mereka akan dideportasi setelah menjalani hukumannya.