✨ Marhaban ya Ramadan 1446 H

bLOG Waktu
BoltimDaerah

Oskar-Argo Resmi Serahkan LKPD Unaudited Pemkab Boltim Tahun 2024 kepada BPK Perwakilan Sulut

Advertisement

Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Penyerahan laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo, Kamis (27/3/2025).

Advertisement

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Boltim, Argo Vinsensius Sumaiku, serta sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim.

Bupati Oskar Manoppo menyampaikan harapannya agar audit yang dilakukan BPK bisa berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang bermanfaat bagi daerah.

Advertisement

“Ya, tentunya kami berharap semuanya berjalan lancar dan hasil audit yang dilakukan BPK bisa memberi masukan yang bermanfaat. Intinya, kami ingin pengelolaan keuangan daerah semakin baik ke depan,” ujar Bupati Oskar usai menyerahkan LKPD TA 2024 kepada Kepala BPK Perwakilan Sulut.

Lebih lanjut, Bupati Oskar mengatakan bahwa dengan sinergi yang baik, dirinya percaya Pemkab Boltim akan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Kami optimistis dengan kerja sama yang baik antara semua pihak, Pemkab Boltim bisa kembali meraih Opini WTP. Tapi yang paling penting, kami ingin memastikan bahwa anggaran yang ada benar-benar digunakan secara transparan dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Senada dengan Bupati Oskar, Wakil Bupati Argo Vinsensius Sumaiku menegaskan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan wujud komitmen Pemkab Boltim dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Wakin Bupati Bolaang Mongondow Timur Argo Sumaiku saat berfoto Ketua BPKP Agus Muly. (Foto Ist)

Menurutnya, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, di mana pada Pasal 56 Ayat 3 disebutkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah wajib disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Penyerahan LKPD ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemerintah daerah. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, laporan ini juga menjadi dasar bagi kami untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah agar lebih akuntabel dan transparan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wabup Argo menambahkan bahwa setelah LKPD Unaudited diserahkan, BPK akan melakukan pemeriksaan rinci terhadap laporan tersebut. Ia pun mengaku akan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Boltim untuk berperan aktif dalam proses audit.

“Kami harap semua OPD dapat bekerja sama dan memberikan data yang diperlukan agar pemeriksaan oleh BPK dapat berjalan lancar dan hasilnya maksimal,” pungkasnya.

Diketahui, acara tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara. (aah)

Advertisement

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button