Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Nasional

Panduan Netralitas Pegawai ASN di Pemilu 2024: Surat Edaran Menpan Terbaru Nomor 18 Tahun 2023

Advertisement

Waktu.news | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2023 yang mengatur tentang netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pasangan (suami/istri) yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, atau calon presiden/wakil presiden dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada pegawai ASN yang berada dalam situasi tersebut agar tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024. Berikut adalah poin-poin penting dalam surat edaran tersebut:

Advertisement

Berikut SE Panduan Netralitas Pegawai ASN di Pemilu 2024

  1. Mendampingi Suami/Istri: Pegawai ASN yang memiliki pasangan yang mencalonkan diri boleh mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan pemilihan, termasuk saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan pengenalan kepada masyarakat.
  2. Kehadiran dalam Kegiatan Kampanye: Mereka juga diizinkan menghadiri kegiatan kampanye yang diadakan oleh suami atau istri, tetapi tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut.
  3. Foto Bersama: Pegawai ASN dapat berfoto bersama dengan suami atau istri yang mencalonkan diri, namun tidak boleh mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan dukungan.
  4. Penggunaan Atribut: Mereka tidak boleh menggunakan atribut instansi, partai politik, atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden selama masa kampanye.
  5. Media Sosial: Dilarang melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial seperti posting, memberikan komentar, membagikan link atau tautan, memberikan like, atau ikon, karakter, atau simbol tertentu yang menunjukkan dukungan kepada suami atau istri yang mencalonkan diri.
  6. Tidak Menjadi Pembicara atau Narasumber: Pegawai ASN tidak boleh menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi suami atau istri yang mencalonkan diri.
  7. Larangan Penggunaan Fasilitas Jabatan/Negara: Untuk menjaga netralitas, pegawai ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan pemilihan diwajibkan mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Surat edaran ini juga menegaskan bahwa pegawai ASN yang melanggar asas netralitas dapat dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya panduan ini, diharapkan ASN yang memiliki pasangan yang mencalonkan diri dapat menjaga netralitas dan integritas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, sehingga proses pemilihan berjalan dengan lancar dan adil. (red)

Advertisement

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button