Pemasangan papan informasi atau baliho bertuliskan klaim kepemilikan lahan oleh PT Arafura Surya Alam (ASA) di Dusun V Panang, Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menuai protes warga.
Pasalnya, kawasan yang diklaim sebagai lahan milik perusahaan tersebut telah puluhan tahun ditempati masyarakat. Selain menjadi lokasi permukiman dan perkebunan, wilayah itu juga jadi tempat warga melakukan aktivitas penambangan emas tradisional.
Salah satu warga sekaligus tokoh muda Kotabunan, Rudolf Alwi Tubagus, menilai pemasangan papan informasi tersebut merupakan bentuk klaim sepihak atas lahan yang selama ini telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat.
“Saya ini bukan menolak investasi. Kami sangat bersyukur dengan adanya perusahaan, sangat membantu. Tapi yang saya tolak ini adalah perampasan, ini sudah termasuk pelanggaran HAM. Ini investasi merampas hak rakyat di atas eks HGU,” kata Rudolf.
Menurutnya, wilayah Panang sebelumnya merupakan bagian dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai oleh dua perusahaan berbeda. Namun, izin HGU tersebut telah berakhir sejak lama.
Alwi mempertanyakan dasar PT ASA mengklaim kawasan tersebut sebagai bagian dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan.
“Nah yang jadi pertanyaan bagi saya, pada waktu baru-baru ini mereka konsultasi AMDAL saya menantang. Yang saya pertanyakan lahan kalian ada di mana? Seakan ini mau disembunyikan. Cuma saya bilang kalau memang kalian paham hukum yang ada kenapa ini lahan eks HGU kalian pasang plang dengan dasar kepemilikan. Aturannya dari mana dulu,” ujarnya.
Ia menilai pemasangan papan klaim kepemilikan di atas lahan eks HGU yang masa berlakunya telah berakhir justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Ini sudah termasuk penyerobotan tanah negara, dan masyarakat 170 KK yang tinggal di sini, itu masyarakat bukan hutan. Dan masa HGU itu sudah habis,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan status lahan di Panang bukan isu baru. Menurutnya, sengketa tersebut telah beberapa kali dibahas di DPRD Boltim bahkan pernah ditangani melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Menurut Rudolf, masyarakat pernah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Boltim pada tahun 2023 untuk membahas persoalan tersebut. Namun hingga kini, kata dia, belum ada tindak lanjut yang jelas sebagaimana yang pernah dijanjikan.
“Kami kan sudah RDP waktu itu, tapi janji dari DPRD ini, janji dari para fasilitator di Bolaang Mongondow Timur ini tidak ada kejelasan. Membentuk tim khusus sampai sekarang tidak pernah ada untuk masyarakat. Kami kan RDP tahun 2023 itu. Mereka kan janji akan membentuk tim khusus,” kata Rudolf.
Sorotan serupa juga disampaikan tokoh muda Kotabunan lainnya, Faizal Thayib. Menurutnya, persoalan yang terjadi di Panang tidak bisa dilepaskan dari belum tuntasnya penyelesaian status lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya dikelola perusahaan perkebunan.
Faizal mengatakan, lahan eks HGU tersebut berada di dalam kawasan IUP PT ASA yang mencakup sejumlah wilayah, di antaranya Panang, Benteng, Dungong, Tapak, Parabuk dan Ongkobu.
“Sebenarnya kalau untuk membahas terkait eks HGU, sampai sekarang statusnya belum jelas. Karena eks HGU ini ada prosedurnya, tetapi belum pernah diseriusi secara tuntas oleh pemerintah sejak dulu,” kata Faizal.
Ia menjelaskan, HGU terakhir diketahui dikelola CV Kebondian dan berakhir sekitar tahun 2018. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status lanjutan lahan tersebut kepada masyarakat.
“Harusnya setelah kontrak HGU selesai, pemerintah menjelaskan kepada masyarakat bahwa tanah ini sudah selesai dikelola dan bagaimana mekanisme lanjutan sesuai aturan yang berlaku. Itu yang belum terjadi sampai sekarang,” ujarnya.
Menurut Faizal, di sisi lain masyarakat telah lama menguasai dan memanfaatkan kawasan tersebut secara faktual.
“Masyarakat secara de facto sudah menguasai lahan-lahan itu dari zaman dulu. Mereka sudah tinggal di situ, berkebun, dan ada juga yang melakukan aktivitas pertambangan tradisional,” katanya.
Faizal menilai pemerintah seharusnya hadir lebih awal untuk memberikan kepastian hukum terkait status lahan, termasuk menjelaskan hak dan kewajiban para pihak yang berkepentingan.
“Itu yang belum terjadi dari pemerintah. Harusnya sejak HGU berakhir sudah ada regulasi atau langkah yang mengatur dan menjelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Panang bukan sekadar kawasan yang masuk dalam konsesi pertambangan, melainkan telah berkembang menjadi wilayah permukiman warga.
“Panang itu sudah menjadi dusun. Ada masyarakat yang tinggal di sana, ada rumah ibadah, ada fasilitas negara. Karena itu persoalan ini harus diselesaikan dengan komunikasi yang baik dan tidak bisa hanya dilihat dari sisi perizinan semata,” kata Faizal.
Menurutnya, konflik yang muncul saat ini merupakan benturan antara kepentingan masyarakat yang telah lama hidup di kawasan tersebut dengan kepentingan perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan.
“Ketika masyarakat sudah hidup turun-temurun di situ, bekerja dan mencari nafkah di situ, tentu mereka akan mempertanyakan jika tiba-tiba ada pihak yang datang mengklaim wilayah tersebut. Di situ pentingnya komunikasi dan penyelesaian yang jelas dari semua pihak,” pungkasnya.
Sebagai informasi, PT Arafura Surya Alam (ASA) merupakan perusahaan pertambangan emas yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Blok Doup di wilayah Kecamatan Kotabunan.
Berdasarkan data yang ada, perusahaan tersebut memiliki wilayah izin seluas sekitar 4.000 hektare yang berlaku hingga tahun 2033. Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mendapatkan konfirmasi pihak PT ASA dan DPRD Boltim terkait keberatan warga atas pemasangan papan informasi tersebut. (aah)