Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir & Bathin

bLOG Waktu
DaerahManado

Paripurna PAW Wakil Ketua DPRD Sulut Ditunda Mendadak

Advertisement

Rapat Paripurna untuk pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai Demokrat resmi ditunda. Acara yang dijadwalkan berlangsung Rabu (30/4/2025) pukul 14.00 WITA itu urung digelar karena alasan teknis yang tak bisa dihindari. Padahal, momen ini menjadi sorotan karena menyangkut jabatan strategis di tubuh legislatif Sulut untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Penyebab Penundaan Paripurna DPRD Sulut

Ketua Pengadilan Tinggi Berhalangan Hadir

Menurut Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, alasan utama penundaan paripurna ini adalah ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi, yang semestinya memimpin pengambilan sumpah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Advertisement

“Tadi seharusnya pelantikannya jam dua siang, tapi informasi terakhir Ketua Pengadilan Tinggi berhalangan hadir,” jelas Andi Silangen dalam konferensi pers.

Tidak Terkait Gugatan PTUN Billy Lombok

Ketua DPRD Sulut juga menegaskan bahwa penundaan ini murni karena alasan teknis, dan tidak ada hubungannya dengan gugatan yang sedang diajukan Billy Lombok ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Advertisement

“Tidak ada kaitan dengan gugatan. Kita hanya menunggu kesiapan Ketua Pengadilan Tinggi untuk pelantikan berikutnya,” tegasnya.

Siapa yang Diganti dan Mengapa Ini Jadi Sorotan?

Royke Anter Gantikan Billy Lombok

Agenda paripurna ini sejatinya akan melantik Royke Anter sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut menggantikan Billy Lombok, yang sebelumnya menjabat dari Partai Demokrat.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar, Billy Lombok sudah mengambil langkah hukum dengan menggugat Ketua DPRD Sulut dan Gubernur Sulut ke PTUN, terkait proses pergantian ini.

Belum Ada Jadwal Ulang Resmi

Hingga saat ini, belum ada tanggal pasti kapan paripurna PAW akan dijadwalkan ulang. DPRD masih menunggu konfirmasi dari pihak Pengadilan Tinggi.

Advertisement

“Kami akan informasikan kembali setelah jadwal ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi,” tutup Ketua Dewan.

Kesimpulan

Penundaan paripurna PAW Wakil Ketua DPRD Sulut ini menjadi sorotan publik karena menyangkut jabatan penting di legislatif. Meski sempat dihubungkan dengan gugatan Billy Lombok ke PTUN, Ketua DPRD Sulut memastikan penundaan ini hanya karena faktor teknis. Kini, semua pihak tinggal menunggu penjadwalan ulang untuk menyelesaikan proses PAW secara resmi.

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button