Pelaksana Proyek PLTU Sulut 1 PP EPC Diduga Ambil Material Tanah Timbunan dari Lokasi Tak Berizin
Waktu.news | Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sulut-1 berkapasitas 2×50 megawatt berlokasi di desa binjeita kecamatan bolangitang timur kabupaten bolaang mongondow utara dilaksanakan oleh konsorsium lima perusahaan nasional.
Proyek tersebut melibatkan 21 perusahaan rekanan atau subkontraktor, baik pemasok nasional maupun lokal.
Pembangunan Proyek PLTU Sulut-1 terus digenjot untuk beropersi sebelum 2024 akan tetapi dalam pelaksanaanya, Pelaksana Proyek PLTU Sulut-1 PP EPC diduga bertameng di balik proyek strategis nasional dan mengabaikan aturan pemerintah,” ungkap sumber waktu news.
Hal tersebut kata dia, di buktikan dengan di lakukanya pengambilan material tanah timbunan dari Desa Binuanga yang notabene tak ada izin Galian C.
Berita Lainnya; Tanpa Rekomendasi TKPRD, PP URBAN Nekat Jalankan Aktivitas di PLTU Sulut 1
Bagian Humas PP EPC, Tomson Manurung Ketika dikonfirmasi, Sabtu (18/6/2022) terkait pengambilan materai yang tak ada izin galian C mengatakan, sudah saya stop.
Ditanya soal sudah berapa lama mengambil materai dan berapa banyak dum truck yang dimuat, Ia mengatakan hanya 20 dum truck saja.
Berita Terkait: MOU Sampah PP TBk PLTU Sulut 1 Binjeita Disoal, Ini Penjelasan Irma Ginoga
Lebih lanjut ditanya soal sudah tahu tidak ada izin galian C tapi PP EPC tetap lakukan, bukanya proyek plat merah itu sebagai pemberi contoh? Tomson Manurung tidak memberikan jawaban.
Diketahui, di bolmut sampai hari ini hanya ada satu pelaku usaha yang memiliki izin operasional produksi galian C atau batuan non logam.
Sampai berita ini dipublish, upaya konfirmasi kepada Dinas lingkungan hidup dan Satpol PP sebagai penegak perda di daerah terus dilakukan.(rhp)