Pelaksanaan Eksekusi Terpidana Kasus TPK Proyek TPA Inomunga
Waktu.news | Hari ini team kejaksaan negeri bolmut dibawha pimpinan Moch Riza Wisnu Wardhana, S.H., M.Hum melalui melakukan Eksekusi Terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek TPA Inomunga, Jumat 22 januari 2021.
Sebelumnya (baca: Akhir dari Kasus Korupsi TPA Inomunga Tahun 2009 )Kasus Korupsi tempat pembuangan akhir (TPA) Inomunga Tahun 2009 ini dengan pembacaan putusan oleh pengadilan negeri tipikor manado dengan Nomor perkara12/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnd, pada kamis 7 januari 2021, pukul 10 pagi di Ruang Sidang Prof.Dr.H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH.
Menindaklanjuti hal tersebut, Maka Kejari Bolmong Utara langsung melakukan eksekusi terhadap para terpidana perkara TPA inomunga, yang masing-masing terpidana yakni, Reky Posumah, Sadaruddin Pontoh, Leopold Dalope dilakukan di Rutan kelas II manado (malendeng) sedangkan untuk Hasanudin Datuela dilaksanakan di Rutan kelas II b Kotamobagu,”jelas Kasi Pidsus, Wiwin Tui, SH.
Ditanya soal kapan kelanjutan TPA Inomunga part II dirinya mengatakan, tunggu saja nanti akan kita informasikan, pihaknya sekarang masih menyelesaikan beberapa kasus yang akan naik ke tahap penyelidikan,”tutur Wintu.(rhp)