Pemda Bolmut Tidak Solutif Terkait Rekomendasi PP Urban, Ini Jawaban Tegas FPRD
Waktu.news | Bagian Humas PP Urban, Manurung pada berita sebelumnya (baca; Tanpa Rekomendasi TKPRD, PP URBAN Nekat Jalankan Aktivitas di PLTU Sulut 1) membenarkan bahwa permohonan rekomendasi permohonan kesesuaian ruang Pembuatan Bhatching Plant ditolak oleh pemerintah daerah.
“Iya memang benar di tolak oleh Tim TKPRD tapi setidaknya memberikan solusi kepada kami agar lebih mempercepat proses pengerjaan PLTU Sulut 1 ini,” ungkapnya.
Kami siap ko dengan atensi yang akan diberikan oleh pemerintah daerah, entah itu pendapatan asli daerah atau denda seperti apa, pihaknya taat tapi berikan solusi,” kata manurung rabu, (15/00/2022) via telegram.
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Bolmut, Surya Ningrat Datunsolang, ST. MPPG Ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (16/06/2022) menjelaskan permohonan kesesuaian ruang atas nama Adhiem Rizkia Nomor: 166/TKPRD-BMU/PLENO/XII/2021 ditolak.
Hasil survey Tim Pokja lokasi pemohon berada dititik koordinat: P1: 123°28’8,224″E 0°53’0,152″N, P2: 123°28’13,706″E 0°52’58,719″N, P3: 123°28’13,169″E 0°52’56,555″N, P4: 123°28’8,01″E 0°52’59,657″N. dan Setelah dioverlay pada peta RTRW kawasan tersebut berada dikawasan Pertanian Lahan Kering,” jelas lulusan S2 UNSW Sydney Australia itu.
Lanjtunya, untuk kawasan pertanian lahan kering pada Lampiran Perda RTRW No 3 Tahun 2013 arahan pemanfaatan ruangnya yakni; Diperkenankan adanya budidaya peternakan, permukiman pedesaan dan kegiatan pariwisata beserta fasilitas penunjangnya dan Lahan terbangun dibatasi disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan berdasarkan kajian detail.
Berdasarkan hasil temuan dilapangan TKPRD berpendapat bahwa masih terdapat beberapa ketidaksesuaian fungsi kegiatan yang diusulkan yaitu Bhatching Plant dengan fungsi kawasan setempat sebagaimana yang diatur dalam Perda RTRW No. 3 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara maka Tim TKPRD Menolak permohonan tersebut,” tegas Alumni UNSW Jurusan Governance and Public Policy.
Pemerintah daerah sudah memberikan solusi untuk pindah ke areal PLTU tapi apakah PP Urban sudah melakukan hal tersebut? Tanya surya.
Sementara itu, anggota forum penataan ruang daerah, perwakilan dari tokoh masyarakat, Mohamad Irianto Christofel Buhang, S.Sos Ketika dimintai tanggapannya mengatakan, Tusinya kita disini menjalankan perintah undang-undang. kalau tidak Diindahkan buat apa ada undang-undang cipta kerja.
“Disitu kan jelas, ada 9 pemberian sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan yang paling simple itu denda administrative,” jelasnya.
Tapi kalau ada dampak lain, pergunakan saja 8 sanksi lainnya dengan mengacu pada ketentuan rencana tata ruang sesudah UUCK,” tegas popo sapaan akrabnya.
Ditempat yang sama, Ketua FPRD dr Jusnan C Mokoginta MARS Menggungkapkan, Ketidak patuhan terhadap ketentuan Rencana Tata Ruang maka diberlakukan Sanksi atas pelanggaran KPR berupa sanksi administrative dengan mengacu pada PP 21 2021.
“Pemerintah daerah tidak main-main dengan urusan tata ruang, karena itu bicara hitam dan putih tidak ada warna abu-abu,” tegasnya.
Jangankan pihak perusahaan, Bupati dan Sekretaris Daerah Kata Jusnan, dapat dikenai sanksi administratif atas kelalaian dalam pelaksanaan tugas perencanaan dan pengendalian Tata Ruang Daerah,” pungkasnya. (rhp)