Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Media Network
Nasional

Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja dan Kesejahteraan Buruh Melalui Kebijakan Ketenagakerjaan 2026

Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi Tegaskan Komitmen Hadirkan Upah Minimum, BSU, hingga Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat perlindungan pekerja dan meningkatkan kesejahteraan buruh melalui kebijakan ketenagakerjaan yang seimbang. Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, pada Rabu, 29 April 2026 di Jakarta. Cris hadir dalam konferensi pers bertema Penguatan Pelindungan Pekerja dan Kepastian Hukum Ketenagakerjaan. Acara turut dihadiri Kepala Bakom RI Muhammad Qodari serta Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Dhahana Putra.

Cris Kuntadi menyatakan kesejahteraan pekerja dan kemajuan industri harus berjalan beriringan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi. “Pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat, produktif, dan kompetitif,” katanya. Selain itu, kebijakan tersebut menyeimbangkan kepentingan tenaga kerja dengan keberlangsungan usaha dan daya saing nasional. Pendekatan holistik ini menjadi landasan utama tata kelola ketenagakerjaan tahun 2026.

Penetapan Upah Minimum 2026 dan Penguatan BHR Pekerja Digital

Pemerintah menetapkan Upah Minimum Tahun 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi daerah. Selanjutnya, pengaturan upah minimum sektoral juga ditata kembali demi keadilan lintas sektor pekerjaan. Penataan ini mengakomodasi karakteristik dan tingkat risiko kerja yang berbeda di setiap industri. Kebijakan upah pun menjadi instrumen utama peningkatan kesejahteraan buruh tahun ini.

Advertisement

Di sektor ekonomi digital, pemerintah memperkuat perlindungan pengemudi dan kurir daring melalui Bonus Hari Raya (BHR). Besaran BHR ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Kebijakan tersebut menjadi bentuk apresiasi kontribusi pekerja platform digital terhadap perekonomian nasional. Selain itu, langkah ini menjawab kebutuhan perlindungan tenaga kerja non-konvensional yang terus berkembang.

Perluasan Jaminan Sosial dan Program JKP bagi Pekerja Terdampak PHK

Pemerintah memperluas perlindungan sosial pekerja informal melalui keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Diskon iuran sebesar 50 persen diberikan kepada peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Skema tersebut mencakup pengemudi daring, kurir, petani, nelayan, pedagang, hingga peternak. Kebijakan ini memastikan jangkauan jaminan sosial menyentuh seluruh lapisan pekerja Indonesia.

Selanjutnya, pemerintah memperkuat manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban pemutusan hubungan kerja. Peserta menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. Selain itu, JKP menyediakan akses informasi pasar kerja serta pelatihan vokasi terstruktur. Skema tersebut mempercepat transisi pekerja kembali memperoleh pekerjaan baru pasca-PHK.

Advertisement

Pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 15 juta pekerja sebesar Rp600 ribu per orang. Kebijakan BSU bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. Sementara itu, sektor perumahan menyiapkan lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi bagi tenaga kerja. Akses hunian layak dan terjangkau pun semakin terbuka bagi buruh Indonesia.

Dialog Sosial, RUU PPRT, dan Mitigasi PHK Jadi Prioritas

Pada aspek hubungan industrial, pemerintah mengedepankan dialog sosial melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Serikat pekerja dan serikat buruh turut dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan. Dengan demikian, setiap regulasi yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan riil dunia kerja. Pendekatan partisipatif ini memperkuat legitimasi kebijakan di mata para pemangku kepentingan.

Dalam bidang regulasi, pemerintah dan DPR RI telah merampungkan pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum terkait rekrutmen, waktu kerja, hak dan kewajiban PRT. Mekanisme penyelesaian perselisihan juga diatur secara komprehensif dalam undang-undang baru ini. Langkah tersebut menjadi tonggak sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia.

Menghadapi tantangan ekonomi global, pemerintah membentuk Satgas Debottlenecking dan memperkuat sistem peringatan dini PHK. Pemantauan terhadap sektor-sektor terdampak pun ditingkatkan secara signifikan oleh tim lintas kementerian. Pemerintah menegaskan pemutusan hubungan kerja harus menjadi pilihan terakhir dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Mitigasi terpadu ini melindungi stabilitas pasar kerja nasional.

Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Dorong Kualitas SDM Indonesia

Peningkatan kualitas sumber daya manusia diperkuat melalui pelatihan vokasi nasional bagi 70 ribu lulusan SMA/SMK/MA pada 2026. Selain itu, program pemagangan nasional menyasar 100 ribu lulusan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Inisiatif tersebut mempercepat transisi anak muda ke dunia kerja yang kompetitif. Investasi pada SDM menjadi kunci daya saing tenaga kerja di era global.

Pemerintah juga menyediakan pelatihan produktivitas dan sertifikasi Ahli K3 Umum gratis bagi 4 ribu pekerja. Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) turut memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat. Penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas dan pengembangan koperasi pekerja menjadi program penguatan ekonomi alternatif. “Seluruh kebijakan ini wujud hadirnya negara memastikan pekerja Indonesia memperoleh pelindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan layak,” tutup Cris.

Advertisement

Advertisement

Andika Ahmad

Jurnalis waktu.news yang bertugas sebagai reporter biro Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button