Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Nasional

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha 2023, Realisasi dan Kontroversi di Balik Keputusan

Advertisement

Waktu.news | Pemerintah telah menetapkan cuti bersama selama perayaan Idul Adha pada tanggal 28 hingga 30 Juni 2023. Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, cuti bersama ini merupakan pilihan dan termasuk dalam cuti tahunan bagi para pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengonfirmasi bahwa libur resmi Idul Adha telah ditetapkan selama 3 hari, yaitu 28 hingga 30 Juni 2023.

Advertisement

Hal ini diungkapkan oleh Menko PMK setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo, dan segera akan merilis pernyataan pers terkait penetapan cuti bersama ini.

Dengan adanya cuti bersama ini, Menko PMK berharap dapat menjadi momentum untuk pemulihan ekonomi terutama dalam sektor pariwisata.

Advertisement

Namun, beberapa pengusaha mengajukan protes terkait penerapan cuti bersama yang dianggap mendadak dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa penerapan cuti bersama Idul Adha ini bersifat fakultatif, yang berarti para pekerja tetap mendapatkan libur nasional selama satu hari, namun dapat memilih untuk mengambil cuti bersama selama 3 hari dengan mengurangi hak cuti tahunan sebanyak 2 hari.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Menaker tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama di perusahaan, di mana cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Oleh karena itu, penerapannya harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.

Apabila perusahaan perlu tetap beroperasi, mereka dapat memilih untuk tidak memberlakukan cuti bersama. Namun, jika cuti bersama telah ditetapkan, hak cuti tahunan pekerja tidak akan dipotong, dan upah harus tetap dibayarkan secara normal.

Advertisement

Pelaksanaan cuti bersama ini bersifat fakultatif atau pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pekerja atau buruh. Hal ini bergantung pada kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

“Jadi, perusahaan dapat meminta pekerjanya untuk tetap bekerja jika memang diperlukan. Tentu saja, hal ini didasarkan pada kesepakatan antara pekerja atau buruh,” jelasnya. (Rhp)

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button