SUKSESKAN PORPROV XXI SULUT 2025

bLOG Waktu
BoltimDaerah

Pemkab Boltim Tegaskan Hibah Lahan Dari PT Ranomut Sesuai Aturan

Advertisement

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memastikan hibah lahan seluas 5.229 meter persegi dari PT Ranomut telah memenuhi ketentuan regulasi. Penegasan ini Pemkab sampaikan menyusul adanya sorotan publik terkait pemberian hibah dari PT Ranomut.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Boltim, Harris Pratama Sumanta, mengatakan lahan tersebut merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 PT Ranomut yang izinnya tidak lagi diperpanjang negara.

Advertisement

“Jadi itu merupakan bagian dari HGU Nomor 1 yang dikelola oleh PT Ranomut, yang sudah tidak diperpanjang lagi,” kata Harris Pratama Sumanta, kepada wartawan.

Harris menjelaskan, tanah HGU yang berakhir masa konsesinya otomatis kembali menjadi tanah negara. Namun negara, kata dia, juga mempunyai keharusan untuk memberikan hak prioritas kepada pemegang HGU sebelumnya.

“Nah untuk perlakuan tanah HGU yang tidak di perpanjang, dia tetap akan kembali ke Negara. Tetapi negara berhak memberikan, namanya hak prioritas, bagi pengelola awal, dalam hal ini PT Ranomut,” ujarnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Harris juga menegaskan bahwa penyerahan lahan ke pemerintah daerah (Pemda) oleh PT Ranomut sah secara regulasi.

“Nah yang PT Ranomut serahkan ke Pemda itu, itu yang merupakan hak prioritasnya,” kata Harris.

Harris pun meluruskan persepsi publik terkait status lahan di sekitar jalur dua Tutuyan. Menurutnya, dua sisi lahan itu memiliki status yang berbeda.

“Ini lahan beda status. Yang 20 persen (kanan jalan jalur dua Tutuyan arah Kantor Bupati ke Togid) dari yang lalu itu merupakan kompensasi dari perpanjangan hak guna usaha. Nah untuk yang sebelah kiri (lahan yang telah masyarakat tempati) itu termasuk HGU yang sudah tidak di perpanjang. Itu otomatis akan negara kuasai, dan saat negara kuasai, negara melakukan retribusi, itu wajib memberikan hak prioritas kepada PT Ranomut, begitu,” jelasnya.

Advertisement

Terkait kritik pemerhati sosial dan tokoh masyarakat soal penggunaan istilah hibah, Harris menyebut perbedaan pendapat adalah hal wajar.

“Iya tidak masalah, beda (pandangan/pemahaman) itu kan hal yang biasa. Tapi sepengetahuan saya, regulasinya memang mengatur begitu,” katanya.

Selain itu, Harris mengaku bahwa Pemkab juga akan segera melakukan konsultasi dengan instansi pertanahan mulai dari daerah hingga pusat. Tujuannya, KA dia, untuk memastikan keabsahan administrasi hibah tersebut.

“Langkah selanjutnya, kami nanti akan berkonsultasi dengan, dalam hal ini kementerian ATR. Tentunya mulai dari kantor Pertanahan, Kanwil, sampai di Kementerian. Mungkin kita akan urus bersamaan, satu paket dengan HGU Lonsiow,” tambahnya. (aah)

Advertisement

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button