Penumpang KM Dorolonda Ditangkap di Pelabuhan Bitung, Selundupkan 3,38 Gram Ganja dari Jayapura

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung menangkap seorang pria berinisial NR berusia 26 tahun di area parkiran Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera Bitung pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 06.00 WITA. Petugas menemukan ganja 3,38 gram di Pelabuhan Bitung tersimpan dalam koper milik pelaku yang baru tiba menggunakan kapal KM Dorolonda dari Kota Jayapura. NR merupakan warga Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari yang kini menghadapi jeratan hukum berat atas perbuatannya. Dengan demikian, penangkapan narkoba di Pelabuhan Bitung ini menegaskan komitmen Polres Bitung dalam memerangi peredaran narkotika di seluruh pintu masuk wilayah.
Penangkapan bermula dari pemantauan intensif Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung terhadap penumpang KM Dorolonda yang berlabuh dari Jayapura sekitar pukul 04.00 WITA. Petugas mencurigai gerak-gerik NR yang tampak tidak stabil dan menunjukkan perilaku mencurigakan saat turun dari kapal. Selanjutnya, petugas mengamankan NR bersama tiga rekannya untuk pemeriksaan lebih lanjut di area parkiran Polsek KPS, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa. Penggeledahan koper pelaku menghasilkan temuan satu paket plastik berisi ganja yang dibawa dari Jayapura ke Kota Bitung.
Pelaku Akui Bawa Ganja dari Jayapura, Polres Bitung Langsung Proses Hukum
NR mengakui secara tegas dalam interogasi awal bahwa dirinya membawa narkoba dari Jayapura ke Bitung menggunakan jalur laut. Pengakuan ini memperkuat dugaan awal petugas yang sudah memantau pergerakan pelaku sejak kapal berlabuh. Selain itu, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bitung tanpa penundaan untuk proses hukum lanjutan. Oleh karena itu, kecepatan penanganan ini mencerminkan profesionalisme Sat Resnarkoba Polres Bitung dalam mengeksekusi pengungkapan kasus narkotika.
Penyidik Sat Resnarkoba Polres Bitung langsung mengambil sejumlah langkah hukum setelah penangkapan berhasil dilakukan. Pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, gelar perkara, dan uji laboratorium forensik berjalan secara bersamaan dan terstruktur. Selanjutnya, hasil uji laboratorium forensik akan menentukan kandungan dan jenis narkotika secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan. Akibatnya, proses hukum kasus ganja Pelabuhan Bitung ini bergerak cepat menuju tahap penuntutan yang komprehensif.
NR kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan dua pasal sekaligus dalam regulasi narkotika nasional. Pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahkan, ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat dan memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku. Dengan demikian, penindakan narkoba Polres Bitung ini memberikan pesan tegas bahwa jalur pelabuhan bukan ruang aman bagi pengedar narkotika.
Kasat Narkoba Polres Bitung Tegaskan Pengawasan Pelabuhan Diperketat, Tak Beri Ruang Narkoba
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Narkoba IPTU Jefri Duabay membenarkan secara resmi pengungkapan kasus narkoba Pelabuhan Bitung ini. Beliau menegaskan bahwa Polres Bitung tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di seluruh wilayah hukumnya. Selain itu, pengawasan di pelabuhan akan terus diperketat mengingat jalur laut menjadi salah satu pintu masuk yang paling rawan penyelundupan. Oleh sebab itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba akan meningkatkan intensitas pemantauan terhadap setiap penumpang kapal yang tiba di Pelabuhan Samudera Bitung.
IPTU Jefri Duabay turut mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda Bitung, untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apapun. Selanjutnya, beliau menegaskan bahwa narkotika tidak hanya merusak kesehatan fisik tetapi juga menghancurkan masa depan secara permanen. Sementara itu, Polres Bitung berkomitmen terus bertindak tegas, profesional, dan responsif dalam menangani seluruh kasus narkotika. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Bitung menjadi prioritas utama yang Sat Resnarkoba Polres Bitung jaga tanpa kompromi.
Pengungkapan kasus ganja di Pelabuhan Bitung ini membuktikan bahwa jalur laut aktif diawasi aparat secara ketat. Selain itu, keberhasilan ini menjadi bukti nyata efektivitas sistem pemantauan penumpang kapal yang Polres Bitung terapkan. Bahkan, penangkapan pada jam 06.00 WITA memperlihatkan bahwa pengawasan berjalan penuh sepanjang waktu tanpa jeda. Akibatnya, potensi penyelundupan narkotika melalui Pelabuhan Samudera Bitung kini menghadapi risiko deteksi yang jauh lebih tinggi dari sebelumnya.
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,45 Ton Sianida Ilegal di Pelabuhan Bitung
- MK Tolak Ganja Untuk Medis, Arsul Sani: DPR dan Pemerintah Buka Peluang Bahas Revisi UU Narkotika
- Kasus Narkoba Kota Bitung Turun 54% di 2025 – Lem Ehabond dan Shabu Tetap Paling Banyak Beredar